Kata Penasihat Hukum Tersangka Pembakar Janda di Kulon Progo

Polres gelar rekonstruksi kasus pembakaran janda di Kulon Progo, Yogyakarta dengan tersangka Agus Triyokopari Suda. Begini respons penasihat hukum.
Tersangka Agus Triyokopari Suda memperagakan sejumlah adegan dalam rekonstruksi di Kulon Progo, Yogyakarta. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Tamsyus Rochman selaku penasihat hukum tersangka kasus pembakaran janda di Kulon Progo, Agus Triyokopari Suda, ikut mengomentari kasus yang menderita kliennya. Dalam perkara ini, pria berusia 51 tahun asal Kapanewon Sentolo disangka tiga pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya yaitu penjara seumur hidup.

Tamsyus mengungkapkan, saat ini pihaknya terus akan mengumpulkan informasi, khususnya soal kemungkinan pembunuhan tersebut direncanakan atau tidak. "Terkait fakta hukum di lapangan akan dikuak di persidangan apakah pembunuhan berencana, atau ada unsur ketidaksengajaan atau ada situasi mendesak yang menyebabkan terjadinya pembunuhan," ungkapnya saat rekonstruksi kasus di Kulon Progo, Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga:

Dia menuturkan, ada rentang waktu dari kejadian hingga kematian korban sehingga hal ini akan didalami apakah penyebab kematian korban dari pembakaran atau ada akibat lain. "Kami akan telusuri informasi, apakah saksi melihat langsung atau hanya mendapat informasi sepihak. Nanti akan dikaitkan dengan fakta hukum di lapangan," ujarnya.

Terkait fakta hukum di lapangan akan dikuak di persidangan apakah pembunuhan berencana, atau ada unsur ketidaksengajaan atau ada situasi mendesak yang menyebabkan terjadinya pembunuhan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Rini Tyas Utami, mengatakan, dari rekonstruksi tersebut nantinya akan diketahui fakta di lapangan yang mendukung untuk pasal apa dilanggar tersangka, apakah mengarah pada pembunuhan berencana atau tidak.

"Rekonstruksi ini kan hanya melihat saat pembakaran. Kalau dari adegan penyiapan bensin, dua korek api, mungkin ada arah perencanaan pembunuhan. Nanti tinggal dikuatkan bukti yang ada," kata Rini.

Rekonstruksi Kulon ProgoTersangka Agus Triyokopari Suda memperagakan sejumlah adegan dalam rekonstruksi di Kulon Progo, Yogyakarta. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Sementara itu, rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo di Pedukuhan Tawang, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo, Yogyakarta ini sempat terjadi keributan. Seorang anak bernama Aditya Yoga Pratama 19 tahun, sempat emosi melihat wajah pelaku pembakaran, Agus Triyokopari Suda. Aditya tidak lain adalah anak kandung korban Catur Atminingsih.

Aditya sempat penyerangan pada tersangka sebelum reka ulang dimulai. Saat tersangka Agus Trikoyopari Suda, usia 51 tahun, warga Pedukuhan Sentolo Lor, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, hendak memasuki lokasi rekonstruksi pembakaran wilayah Banyuroto, Aditya yang berada didekat garis polisi mendekat dan memukul wajah tersangka Agus.

Baca Juga:

Personel kepolisian yang berada tidak jauh dari lokasi segera mengamankan Aditya dan menjauhkan dari lokasi tersebut. Saat dibawa kepolisian, Aditya sempat berkata jika dirinya ingin membalas dendam kematian ibunya. "Saya ingin balas dendam. Ibu sudah meninggal dan saya hidup sendiri sekarang," teriak A ketika dibawa kepolisian, 11 November 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Munarso mengatakan, dalam rekonstruksi, tersangka Agus, memperagakan 25 adegan. Salah satunya saat menyiram bensin ke tubuh korban lalu menyalakan korek api kemudian membakarnya. "Nanti masih ada tambahan di beberapa lokasi lain untuk menambah unsur-unsur tindak pidana, karena ada kemungkinan aksi sudah direncanakan," ungkapnya.

Baca Juga:

Munarso menjelaskan, rekonstruksi tersebut bertujuan untuk melengkapi pembuktian apakah aksi yang dilakukan tersangka memenuhi unsur dalam pasal tindak pidana yang disangkakan pada tersangka dan upaya menggali hal yang belum diketahui selama pemeriksaan di kepolisian. 

"Sebagaimana arahan pimpinan, dalam penyidikan harus dengan proses pembuktian secara scientific investigation, tidak boleh asal-asalan, apalagi dalam kasus tersebut korban meninggal dunia," katanya. []

Berita terkait
Pembakar Janda di Kulon Progo Terancam Penjara Seumur Hidup
Agus Triyokopari Suda, pelaku pembakaran janda di Kulon Progo akan dikenakan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman seumur hidup.
Kisah Pelarian 55 Hari Pria Pembakar Janda di Kulon Progo
Pelaku pembakaran janda melarikan diri usai kejadian. Selama 55 hari menjadi buron, Agus tertangkap. Berikut kisah selama pelariannya.
Motif di Balik Pembakaran Janda di Kulon Progo Yogyakarta
Agus Triyokopari Suda, pelaku pembakar janda di Kulon Progo berhasil ditangkap. Berikut motif pelaku tega melakukan perbuatan keji tersebut.