Kata Mantan Kapolri Soal Penangkapan Djoko Tjandra

Tito Karnavian turut memberikan respons terkait keberhasilan upaya penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia.
Menteri Dalam Negeri, Prof Tito Karnavian saat memberikan pemaparan di kantor Gubernur Sulsel, Rabu 8 Juli 2020. (Foto: Tagar/Pemprov Sulsel)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian turut memberikan respons terkait keberhasilan upaya penangkapan Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih Bank Bali di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020. 

Tito Karnavian mengapresiasi kesuksesan tim Polri yang dipimpin langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo berhasil membawa pulang ke tanah air Djoko Tjandra setelah buron selama 11 tahun.

Saya menyampaikan apresiasi kepada Polri.

Menurutnya menangkap buronan di luar negeri itu memang sulit. Terlebih harus mengurus birokrasi antar negara, meskipun antara Indonesia dan Malaysia memiliki perjanjian ekstradisi.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada Polri, Pak Kapolri dan jajarannya yang mampu untuk menembus hambatan-hambatan birokrasi maupun hambatan-hambatan hukum antar negara, itu saya prestasi luar biasa," kata Tito. 

Baca juga: Tangkap Djoko Tjandra, Tutup Isu Agama Listyo Menuju Kapolri

Sebeleumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama tim berhasil menangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada Kamis, 30 Juli 2020. Penangkapan itu turut melibatkan Kepolisian Diraja Malaysia. 

"Alhamdulillah Djoko Tjandra bisa dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Halim, menjawab pertanyaan publik apa yang terjadi selama ini," kata Listyo.

Djoko telah tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis malam sekitar pukul 22:45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri. 

"Kami akan melaksanakan proses penyelidikan, penyidikan secara tuntas untuk bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," kata dia.

Baca juga: Tangkap Djoko Tjandra, Kabareskrim: Jawab Keraguan Publik

Diketahui, Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia selama tiga bulan belakangan ini tanpa terdeteksi otoritas keimigrasian dan aparat penegak hukum. Sejumlah jenderal polisi dan oknum kejaksaan turut membantu upaya Djoko Tjandra dalam melakukan perjalanan di Indonesia.

Bahkan, Djoko Tjandra sempat membuat paspor, dan KTP Elektronik (e-KTP) dengan bantuan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan, kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 lalu.

Selain itu, terkuak juga jika 'Joker' sempat ke Pontianak, Kalimantan Barat, bersama pengacaranya, Anita Kolopaking, dengan didampingi Brigjen Prasetijo Utomo. Nama terakhir sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memberikan surat jalan dan tes bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra. []

Berita terkait
ICW Desak Djoko Tjandra Beri Informasi ke Polri
ICW berharap Djoko Tjandra bisa bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk mengungkap siapa yang membantunya dalam pelarian selama 11 tahun.
Djoko Tjandra Ditangkap, MPR Minta Koruptor Diburu
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan Komjen Listyo Sigit Prabowo yang telah berhasil menangkap koruptor Djoko Tjandra.
Poin Pelanggaran Jaksa Pinangki Ketemu Djoko Tjandra
Berikut beberapa hal atau poin yang dilanggar Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga bertemu Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking di luar negeri.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.