Kata KPK Soal Konflik Kepentingan Setop 36 Kasus

Pimpinan KPK merespons kecurigaan ICW bahwa ada konflik kepentingan dalam keputusan disetopnya 36 kasus dugaan korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kecurigaan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa ada konflik kepentingan dalam keputusan dihentikannya 36 perkara dugaan korupsi yang masih dalam proses penyelidikan.

"Seolah penghentian ke-36 kasus ini adalah atas perintah dan tanpa melibatkan penyelidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020.

Sampai sekarang, penyelidikan tidak menemukan alat bukti yang cukup.

Alex menjelaskan dihentikannya 36 perkara dugaan korupsi justru karena adanya permintaan dari Deputi Penindakan KPK, yang sebelumnya didiskusikan bersama penyelidik. "Bahwa penghentian penyelidikan itu adalah usulan dari penyelidik," ucapnya.

Dia menjelaskan puluhan kasus tersebut tidak memiliki alat bukti yang kuat, untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, sehingga diputuskan dihentikan. "Sampai sekarang, penyelidikan tidak menemukan alat bukti yang cukup," katanya.

Sebelumnya, Peneliti ICW Wana Alamsyah mencurigai ada konflik kepentingan dari tindakan Pemimpin KPK Firli Bahuri cs menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Sebanyak 36 perkara dugaan korupsi yang dihentikan tersebut melibatkan politikus di DPR, pejabat di kementrian, kepala daerah, hingga petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia menilai langkah dihentikan perkara bisa termasuk dalam abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

"Apalagi Ketua KPK (Firli Bahuri) merupakan polisi aktif, sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut," kata Wana dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 21 Februari 2020.

Menurut Wana, kasus-kasus yang rata-rata mulai diselidiki sejak 2011 hingga 2018 tersebut semestinya melalui gelar perkara terlebih dahulu dengan melibatkan tim penyelidik, tim penyidik, dan tim penuntut umum. []

Berita terkait
KPK Setop 36 Perkara Korupsi, Kasus RS Sumber Waras?
KPK setop 36 perkara dugaan korupsi. Apakah salah satunya kasus Rumah Sakit (RS) Sumber Waras yang selama ini diusut secara terbuka.
ICW Curiga Ada Kepentingan 36 Kasus Korupsi Disetop
Peneliti ICW mencurigai ada konflik kepentingan dari tindakan Pemimpin KPK menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.
44 Hari Kerja, Pemimpin KPK Setop 36 Kasus Korupsi
Pemimpin KPK menghentikan 36 penyelidikan perkara dugaan korupsi hanya dalam 44 hari masa kerja.
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja