Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menggodok terkait kampanye daring di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Hal itu nantinya akan dimasukkan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada serentak 2020 dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan revisi PKPU masih menunggu rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI. Arief mengatakan rapat konsultasi tersebut termasuk adalah untuk membahas kampanye secara online atau daring di Pilkada serentak 2020.
Makanya saya tadi sampaikan sebuah daerah itu cepat sekali berubah. Dia bisa hari ini hijau, tiba-tiba bisa jadi kuning, tiba-tiba bisa jadi merah.
"Tapi kira-kira salah satu hal yang kita revisi adalah soal pengurangan pertemuan fisik dan membuka ruang untuk kampanye daring," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU Kota Surabaya, Sabtu 25 Juli 2020.
Meski belum ada keputusan, Arief mengatakan kampanye akan memperhatikan zona Covid-19. Alasannya, kondisi penyebaran Covid-19 di setiap daerah berbeda-beda dan bisa berubah-ubah.
Baca juga:
- Bawaslu Vs KPU soal Data Pemilih A-KWK di Jateng
- KPU Medan Mutakhirkan Data Pemilih di Tengah Pandemi
- Penyebab Laman KPU Diretas Jelang Pilkada 2020
"Makanya saya tadi sampaikan sebuah daerah itu cepat sekali berubah. Dia bisa hari ini hijau, tiba-tiba bisa jadi kuning, tiba-tiba bisa jadi merah. Jadi kalau ada kegiatan kampanye yang bersifat tatap muka, maka harus mendapat rekomendasi dari lembaga terkait (Satgas Covid-19)," tuturnya.
Hal itu, kata dia, sudah tercantum dalam PKPU 6 tahun 2020. Nantinya untuk pelaksanaan kampanye harus mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
"Karena kalau daerah itu sudah berstatus merah misalnya, terus lembaga otoritas tempat kalau dulukan namanya Gugus Tugas, kalau sekarang kan Satgas bisa saja mereka tidak merekomendasikan, maka tidak boleh melakukan kampanye dengan cara tatap muka," ucap Arief.
Ia menegaskan dalam kampanye, setiap calon kepala daerah harus benar-benar menjalankan protokol kesehatan. Ia mencontohkan jika kampanye tatap muka harus memperhatikan kapasitas ruangan.
"Jadi yang hadir tidak boleh melebihi 40% dari kapasitas ruangan. Kemudian harus tetap jaga jarak, harus tetap menggunakan alat pelindung diri, ada masker, ada hand sanitizer," kata Arief Budiman.
Jika hal tersebut dilanggar, maka pelanggaran tersebut sudah menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu.
"Kalau ada yang dilanggar Bawaslu, tentu bisa memberikan peringatan. Bisa memberikan rekomendasi, bahkan mungkin bisa menghentikan kegiatan kampanyenya," kata dia.
Sementara itu terkait bilik khusus, Arief mengatakan hal tersebut digunakan untuk pemilih yang suhu badannya di atas 37,5 derajat celcius. Hal itupun sudah diatur dan akan diterapkan saat pencoblosan.
"Jadi misalkan TPS itu kotaknya seruangan ini, nah di salah satu sudut TPS itu kita sediakan bilik khusus. Jadi orang-orang yang suhunya tinggi itu nyoblosnya di situ, supaya tidak berinteraksi dengan yang lainnya," kata dia.
Pengadaan bilik khusus itupun, imbuh Arief, tidak akan menambah anggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jadi tidak nambah anggaran. Hanya tata caranya yang kita atur. jadi misalkan pintu masuk TPS di sana, jadi nggak perlu masuk ke sini suhunya tinggi silakan Pak ada di sana lalu petugas kita memberikan surat suara," tutupnya. []