Makassar - Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin akan memberlakukan Surat Keterangan (SK) bebas virus Corona bagi setiap orang yang hendak masuk Makassar dalam langkah menekan penyebaran virus Corona di Makassar. Berkaitan dengan wacana tersebut Tim Gugus Tugas Percepatan Percepatan Penanggulangan Covid-19 Sulawesi Selatan belum mengetahuinya.
"Sampai saat kami belum tahu (SK bebas Covid-19 masuk Makassar). Karena itu memang kewenangan Pemkot,” ujar Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Percepatan Penanggulangan Covid-19 Sulawesi Selatan, Mayjen TNI Andi Sumangerukka, Selasa, 30 Juni 2020.
Pembayaran tidak ada, siapa yang kasi isu lagi itu. Tetap gratis, kita tidak ada bayar-bayaran di sini.
Andi Sumangerukka menyebut jika memang ada penerapan SK itu oleh Pemkot Makassar, Ia memastikan wacana itu akan dibahas di tim gugus tugas agar nantinya rencana pemberlakuan SK tersebut dapat diketahui bagaimana latar belakangnya apa dan bagaimana.
Untuk diketahui, Rudy Djamaluddin memastikan pengambilan surat bebas Covid bagi masyarakat yang akan meninggalkan Kota Makassar tidak akan dipungut biaya sepeser pun.
"Pembayaran tidak ada, siapa yang kasi isu lagi itu. Tetap gratis, kita tidak ada bayar-bayaran di sini," kata Rudi.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Pemkot sebisa mungkin tidak memberatkan masyarakat. Termasuk mengenai surat bebas Covid ini. Ia menegaskan kebijakan yang di ambil atau keputusan di mana risikonya paling kecil dan paling minim yang tidak membebani masyarakat. []