Kata Bawaslu Semarang soal Petahana Vs Kotak Kosong

Pilkada Kota Semarang potensial paslon tunggal. Bawaslu angkat bicara soal kerawanan pelanggaran jika petahana melawan kotak kosong.
Sejumlah komisioner Bawaslu Kota Semarang saat menerima kunjungan dari komite I DPD RI Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Bawaslu memetakan potensi pelanggaran jika Pilkada Kota Semarang benar terjadi petahana versus kotak kosong. (Foto: Bawaslu Kota Semarang).

Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan pengawasan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang Tahun 2020. Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu perhatian karena petahana bakal melawan kotak kosong.  

Pilkada Kota Semarang berpotensi besar hanya diikuti oleh pasangan calon (paslon) tunggal, Hendrar Prihadi (Hendi) - Hevearita Gunaryati Rahayu (Ita). Ini setelah seluruh partai politik (parpol) yang punya kursi di DPRD sepakat berkoalisi mengusung dan mendukung petahana.  

"Jadi untuk model pengawasan Bawaslu hampir sama, tidak jauh berbeda dengan Pileg dan Pilpres 2019. Subjek yang diawasi hampir sama, yakni peserta yang berkontestasi di Pilkada Kota Semarang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, Senin, 31 Agustus 2020.

Peserta Pilkada Kota Semarang adalah calon yang diusung parpol dan gabungan parpol yang punya kursi di DPRD Kota Semarang. Naya tidak menampik ada kecenderungan Pilkada Kota Semarang hanya diikuti satu pasangan calon. 

"Jadi anggap saja peserta Pilkada Kota Semarang hanya diikuti calon tunggal, sekaligus petahana yang masih menjabat sebagai kepala daerah. Nantinya akan didaftarkan, dan ditetapkan sebagai peserta setelah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh KPU Kota Semarang," tutur dia. 

Selain peserta pilkada yang telah ditetapkan KPU, Bawaslu juga mengawasi tim kampanye yang terdaftar di KPU dan berasal dari parpol. Sedangkan dari pihak penyelenggara, Bawaslu akan mengawasi KPU. 

Ada tiga kerawanan pelanggaran andaikata pilkada hanya diikuti satu paslon.

Terkait potensi pelanggaran, secara umum tidak jauh beda dengan Pilkada yang diikuti lebih dari satu peserta atau paslon.   

"Ada tiga kerawanan pelanggaran andaikata pilkada hanya diikuti satu paslon. Pertama adalah potensi pelanggaran netralitas ASN, seperti lurah, camat, guru, birokrasi dan lainnya, yang terjerembab dalam arus politik praktis," ujarnya.  

Soal netralitas ini menjadi ujian tersendiri bagi kalangan ASN. Biasanya, mereka masuk dalam tim bayangan yang turut memberi kemudahan bagi petahana untuk mendapat suara. 

"Sehingga, ASN harus mampu membedakan petahana memimpin sebagai kepala daerah, atau sebagai peserta dalam pilkada. Apalagi mereka punya hak pilih dan jumlah ASN cukup besar," ucap dia. 

Netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Karena itu, Bawaslu tidak akan segan menindak jika ditemukan pelanggaran tersebut. 

"Akan kami tindak," ujarnya. 

Kerawanan pelanggaran kedua adalah money politik. Ini biasanya muncul karena paslon ingin meraup kemenangan yang besar meski jelas melanggar regulasi yang ada. 

"Jika terbukti paslon melakukan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif atau TSM maka hukuman terberat bisa berupa pembatalan atau diskualifikasi pencalonan," tutur Naya. 

Baca lainnya: 

Politik uang ini juga berpotensi dilakukan oleh tim kampanye. Berdasar pasal 187 A ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dinyatakan pemberi dan penerima politik uang sama-sama dijerat hukum. 

"Ancaman penjara minimal 36 bulan dan denda minimal Rp 200 juta," ujar dia.  

Dan potensi pelanggaran yang ketiga, menggunakan fasilitas negara, seperti gedung pertemuan dan anggaran pemerintah. "Yang ancaman hukuman pidananya juga diatur di dalam UU 10 Tahun 2016, pasal 69 huruf H," katanya.

Untuk mangantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut, Bawaslu melakukan pengawasan dengan mengutamakan upaya pencegahan. Sosialisasi seputar regulasi kepada masyarakat, stakeholder dan instansi terkait, ormas, parpol, dan komunitas masyarakat akan diintensifkan.  

"Barangkali ada niatan untuk melanggar, dengan adanya sosialisasi ini pelanggaran bisa diminimalisir," tutur Naya. PEN []  

Berita terkait
KPU Kota Semarang: Satu Paslon atau Lebih, Kami Siap
Belum bisa dipastikan ada tidaknya kotak kosong di Pilkada Kota Semarang. Tapi hal itu tidak pengaruhi kesiapan KPU setempat.
Pilkada Kota Semarang, Lawan Petahana Pesimis Menang
Pengamat politik menilai Pilkada Kota Semarang 2020 potensial muncul kotak kosong. Banyak parpol pesimis menang jika harus melawan petahana.
Pilkada Semarang 2020, Ini Syarat Calon Perseorangan
Terkait persyaratan paslon perseorangan sudah diatur di UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.