Kasusnya Dilimpahkan ke Jaksa, Qomar Minta Didoakan

Polres Brebes limpahkan berkas perkara Nurul Qomar ke Kejaksaan Negeri setempat.
Pelawak senior Qomar di Kejaksaan Negeri Brebes saat pelimpahan berkas perkaranya, Rabu 26 Juni 2019. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Brebes - Kepolisian Resor (Polres) Brebes melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan pelawak Nurul Qomar ke Kejaksaan Negeri setempat, Rabu 26 Juni 2019.

Qomar tampak mendatangi kantor kejaksaan didampingi kuasa hukumnya. Tiba sekitar pukul 08.00 WIB, pelawak senior itu langsung masuk ke salah satu ruangan untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ke luar dari kantor kejaksaan, dia tak banyak memberikan keterangan kepada awak media‎, termasuk saat ditanya dugaan pemalsuan surat keterangan lulus S2 dan S3 yang dilakukannya. Dia hanya minta didoakan agar kasus yang tengah membelitnya itu cepat selesai.

"Doakan saja kasus ini cepat selesai. Karena agenda pengajian saya masih banyak. Insya Allah kebenaran pasti terungkap," katanya, seraya masuk ke dalam mobil.

Berita sebelumnya: Diduga Palsukan Dokumen, Pelawak Qomar Ditahan

Sementara itu pihak kejaksaan belum memberikan keterangan terkait berkas perkara yang dilimpahkan. Karena Qomar masih harus menjalani pemeriksaan terkait kondisi dan riwayat kesehatan oleh dokter Polres Brebes untuk melengkapi berkas perkara.

‎Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho‎ sebelumnya mengatakan, kasus dilimpahkan ke kejaksaan karena sudah dianggap lengkap oleh penyidik. "Sudah P21 sehingga sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan," kata Tri.

‎Sebelum berkas perkaranya dilimpahkan, Qomar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua bulan lalu dijemput dari rumahnya di Cirebon, Jawa Barat, untuk ditahan di Mapolres Brebes, Senin 24 Juni 2019 malam.

Dia disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sempat mendekam di sel, komedian ini diizinkan ke luar dari ruang tahanan Selasa 25 Juni 2019 petang, setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan dengan alasan menderita penyakit asma. Dia harus menjalani nebu setiap delapan jam sekali atas saran dokter. Saat diperiksa dokter polres, tensi darahnya juga tinggi.

Berita sebelumnya: Profil Qomar, Ditangkap Polisi Karena Memalsukan Ijazah

Kasus ini sendiri mulai bergulir setelah Qomar dilaporkan Universitas Muhadi Setiabudhi (Unmus) Brebes karena diduga memalsukan surat keterangan lulus ‎S2 dan S3. Surat itu digunakan untuk mencalonkan diri sebagai rektor di Unmus pada 2017 lalu.

Terpilih dan resmi diangkat sebagai rektor di perguruan tinggi itu pada 9 Februari 2017. Namun pada 14 November 2017, dia mengajukan pengunduran diri sebagai rektor.

Dugaan pemalsuan mencuat saat dia diminta menunjukkan ijazah S2 dan S‎3 miliknya untuk keperluan acara wisuda di Unmus. Namun tidak bisa menunjukkan ijazah yang diminta dan hanya menunjukkan surat keterangan lulus.

Pihak kampus lalu mengecek kebenaran surat keterangan lulus itu ke salah satu PT di Jakarta, tempat Qomar menempuh jenjang S2 dan S3.‎ Dari hasil pengecekan itu diperoleh keterangan bahwa pentolan kelompok lawak Empat Sekawan itu belum menyelesaikan S2 dan S3.[]



Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.