Kasus Zumi Zola, KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga (3) orang tersangka eks anggota DPRD Jambi dalam perkara suap terkait Zumi Zola.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK memperpanjang masa tahanan Zumi Zola sebagai tersangka penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga (3) orang tersangka eks anggota DPRD Jambi dalam perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 yang turut melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan ketiga tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Mereka adalah Cekman, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan Nasution dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Lili kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2020.

Baca juga: Mainan Terpidana Korupsi Zumi Zola Dilelang KPK

Adapun ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Baca juga: Alasan Istri Gugat Cerai Zumi Zola Saat Dipenjara

Berikut daftar tersangka yang telah diproses hingga ke persidangan:

1. Zumi Zola, Gubernur Jambi 2016-2021

2. Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi

3. Arfan, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi

4. Saifudin, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi

5. Supriono, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019

6. Sufardi Nurzain (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

7. Muhammadiyah (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

8. Zainal Abidin (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

9. Elhehwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

10. Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

11. Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

12. Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang (Swasta). []

Berita terkait
Zumi Zola Digugat Cerai Istrinya Sherrin Tharia
Pesinetron sekaligus mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yang masih menjalani hukuman penjara digugat cerai istrinya, Sherrin Tharia.
Zumi Zola, Mantan Gubernur Ganteng Penghuni Baru Sukamiskin
Ia pernah menjadi idola karena kegantengannya sebagai bintang sinetron dan film. Kini harus meringkuk di penjara. Zumi Zola.
Zumi Zola Cerita Tentang Gratifikasi ke Keluarga dan Orangtuanya yang Berpisah
Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli mengakui bahwa berbagai penerimaan yang ia terima untuk keluarga selama ia menjabat sebagai gubernur Jambi adalah perbuatan yang salah.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.