Kasus Tokopedia Polisi Diduga Memeras Rp 500 Juta

Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan sejumlah Rp 500 juta terhadap tersangka kasus transaksi fiktik program cashback Tokopedia.
Yuyun Pramesti memberi keterangan ke awak media di Mapolda Jatim, Selasa, 5 November 2019. (foto: Tagar/Adi Suprayitno).

Surabaya - Keluarga tersangka kasus transaksi fiktif pemanfaatan program cashback di aplikasi e-commerce Tokopedia melaporkan dua anggota Polda Jatim ke Propam atas dugaan pemerasan Rp 500 juta. Orang tua tersangka yang melaporkan yakni Michael Chandra, Max Vissel Tedjakusuma, Kenno Kent, dan Hansei Buddie Soepriyanto.

Ada dialog mengarahkan agar perkara ini diselesaikan dengan jalan damai, dengan adanya uang damai kisaran Rp 400-500 juta.

Kuasa hukum para orang tua tersangka Yuyun Pramesti menyebut, anggota polisi berinisial R dan A telah meminta uang damai senilai ratusan juta, yang nantinya bakal digunakan untuk menyelesaikan kasus yang tengah menjerat tersangka.

"Terkait pemerasan, ada dialog mengarahkan agar perkara ini diselesaikan dengan jalan damai, dengan adanya uang damai kisaran Rp 400-500 juta," kata Yuyun di Mapolda Jatim, Selasa, 5 November 2019.

Menurut Yuyun, dua anggota polisi meminta uang damai saat di ruang Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemerasan dilakukan sebelum pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Namun, kliennya enggan menuruti permintaan oknum tersebut dengan alasan tidak punya uang.

"Klien kami tidak mampu membayar, sehingga tidak memenuhi. Yang dilaporkan ini inisialnya A dan R, dan laporannya sudah diterima dua orang penyidik," tuturnya.

Tak hanya diperas saja, lanjutnya, kasus kliennya juga tidak tertangani sesuai prosedur. Bahkan, diduga ada unsur pemaksaan atau intimidasi, yakni dengan diminta menandatangani surat pernyataan menolak didampingi penasihat hukum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membantah adanya pemerasan oleh anggota polri karena tidak ada bukti kuat. 

Barung mempertanyakan kasus dugaan pemerasan yang baru dilaporkan setelah polisi merilis data ke awak media.

"Itu kasusnya media sudah tahu semua kok, kasus Tokopedia kan saya yang konferensi pers (konpers). Kalau ada laporan terjadi pemerasan, kenapa enggak sebelum konpers. Kenapa sesudah konpers. Ya media sudah tahu semua kok, sudah terbukti (salah)," kata dia.

Untuk diketahui, Polda Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pembuatan order atau pesanan fiktif ke toko yang dikelola oleh mereka sendiri, Jumat, 25 Oktober 2019. []

Berita terkait
Pelatih Pramuka di Surabaya Dituntut Kebiri Kimia
Pelatih pramuka di Surabaya Rahmat Santoso Slamet dituntut hukuman kebiri kimia karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap 15 anak.
Bau Sampah Bisa Gagalkan Surabaya Jadi Venue PD U-20
Problem sampah di sekitar Stadion Gelora Bung Tomo bisa menggagalkan Surabaya menjadi salah satu kota Piala Dunia U-20 2021.
2 Personel TNI AL di Surabaya Korban Kapal Selam Bocor
TNI AL bertindak cepat menyelamatkan korban yang diduga mengalami dekompresi.