Jakarta - Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang behasil meringkus predator anak. Namun demikian korban dari kebiadaban pelaku justru terus bertambah.
Hingga saat ini, Polres setempat telah ada lima orang melapor sebagai korban kekerasan seksual (sodomi) yang dilakukan oleh tersangka Anton (32).
"Usai kami melakukan penyidikan lebih lanjut, siang ini korban berkembang menjadi lima orang," terang Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah dalam siaran persnya, Sabtu, 24 Juli 2021.
Adapun para korban itu antara lain, JS (11), IM (9), FH, (10), FK (14) dan IM (14). Kapolres menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus itu untuk mengungkap kemungkinan ada lagi korban lainnya.
"Tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka Anton ini, sudah dilakukan pada bulan Januari dan Juni 2021," katanya.
Tris Lesmana Zeviansyah menjelaskan, para korban mengakui disodomi pelaku berulang kali di tempat (TKP) yang berbeda. "Menurut pemeriksaan awal terhadap para korban, ada yang baru satu kali dan ada yang sampai lima kali," ujarnya.
Sampai sekarang, Polres Pangkalpinang masih menunggu laporan lainnya, bila ada yang merasa menjadi korban dari aksi tak senonoh tersangka Anton yang merupakan seorang residivis kasus pencabulan tersebut.
Usai kami melakukan penyidikan lebih lanjut, siang ini korban berkembang menjadi lima orang.
Nantinya, tersangka bakal terancam dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 82 Pasal (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan PPU Tahun 2016.
“Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. []
Baca Juga: Selama Pandemi, Kekerasan Anak dan Perempuan di Sulsel Meningkat