Kasus Rizieq Dihentikan, PDIP: Tak Ada Hubungannya dengan Pertemuan Jokowi-PA 212

Kasus Rizieq dihentikan, PDIP: tak ada hubungannya dengan pertemuan Jokowi-PA 212. “Ini murni kewenangan penyidik,” tukas Masinton Pasaribu.
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 4/5/2018) - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyangkal tudingan penghentian penyidikan terhadap Rizieq Shihab berhubungan dengan pertemuan Presiden Joko Widodo bersama Persaudaraan Alumni (PA) 212.

“Tidak, itu tidak ada kaitannya. Ini kan meskipun ada pertemuan itu, kan ini tetap penghentian penyidikan itu adanya di penyidik, dalam hal ini kan kepolisian dan pemberhentian SP-3 itu dibenarkan oleh undang-undang,” ujarnya di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/5).

Dia menilai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) yang dikeluarkan Kepolisian atas kasus penodaan lambang negara atau Pancasila yang melibatkan Rizieq Shihab merupakan bentuk penegasan kepolisian bahwa tak ada kriminalisasi terhadap ulama.

“Bagi kita itu menegaskan kepolisian bekerja secara profesional, dan kemudian itu menegaskan bahwa tudingan terhadap kriminalisasi terhadap ulama itu selama ini memang tidak ada,” jelasnya.

Menurut Masinton, meski Imam Besar Forum Pembela Islam (FPI) tersebut sempat menjadi tersangka, namun sekali lagi kewenangan penyidikan tetap pada wilayah hukum kepolisian, dalam hal ini Polda Jawa Barat.

“Kewenangan memberikan SP-3 kan kewenangan penyidik, dan itu berlaku limitiatif, Pasal 109 ayat 2 KUHAP mengatur seperti itu, mengatur bahwa penetapan tersangka itu berlaku limitiatif dan itu kewenangan penyidik,” terangnya.

Maka, jika kemudian dalam penyidikan, kepolisian tidak menemukan alat bukti yang kuat, kepolisian berwenang untuk menghentikan penyidikannya.

“Jika penyidik tidak menemukan alat bukti terhadap orang yang disangkakan, kepolisian punya kewenangan untuk menghentikan perkara penetapan tersangkanya itu,” tandas Anggota Komisi III ini.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (4/5) untuk mengambil barang bukti milik Rizieq yang diperiksa terkait kasus ceramah Rizieq yang mengkritisi mengenai masalah Pancasila.

"Kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP-3," kata Sugito di Bareskrim Polri, Jakarta.

Kasus Rizieq menurutnya, diberi SP-3 karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mens rea (kesengajaan melakukan kriminal) dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli. (nhn)

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.