Kasus Riziek Shihab Dihentikan Polda Jabar. Tak Cukup Bukti?

"Iya tim penyidik dari DitKrimum Polda Jabar telah menghentikannya sekitar Februari akhir, alasannya adalah kurangnya bukti terkait unsur pasal 154a KUH Pidana," jelas Truno.
Riziek Shihab saat menghadiri panggilan Penyelidikan dari Polda Jabar pada 13 Februari tahun lalu. (dok/rian).

Bandung, (Tagar 4/5/2018) - Polda Jawa Barat melalui Kepala Bidang Humasnya (Kabid Humas),  AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan berita penghentian penyidikan kasus ( SP3) terhadap tersangka Riziek Shihab (Habib Riziek).

Hal tersebut disampaikan Truno, Jumat (4/5). Dari keterangan yang disampaikan, pemberhentian penyidikan kasus tersebut dilatar belakangi kurangnya alat bukti dalam proses penyidikan.

"Iya tim penyidik dari DitKrimum Polda Jabar telah menghentikannya sekitar Februari akhir, alasannya adalah kurangnya bukti terkait unsur pasal 154a KUH Pidana," jelas Truno. Riziek Shihab dijerat pasal 154a terkait kasus Penodaan Lambang Negara, Pancasila.

Truno menambahkan, kasus tersebut telah sampai di tahap penyidikan, namun karena kurangnya bukti, maka pada Febuari kemarin, penyidikan resmi dihentikan DitKrimum Polda Jawa Barat.

"Penyidikan sudah dilakukan oleh tim penyidik namun sejauh ini kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikannya, maka dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, guna memenuhi unsur perbuatan TP (Tindak Pidana)," tegas Truno. (rian)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.