Samosir - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Samosir masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan oleh seorang pengusaha berinisial JS terhadap seorang warga Samosir bernama Lamgok Sidabutar, 39 tahun. Terbaru, polisi sudah memeriksa terlapor JS.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Samosir Ajun Komisaris Polisi Suhartono. JS diperiksa oleh penyidik Unit Pidana Umum pada Sabtu, 07 November 2020, selama sekitar lima jam, mulai pukul 11.30 sampai 16.30 WIB.
"Benar, kemarin penyidik kami telah melakukan pemeriksaan saksi terlapor atas nama JS," kata Suhartono kepada Tagar, Minggu, 8 November 2020.
Menurutnya, pemeriksaan JS dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 dari KUHP. Pemeriksaan menindalanjuti laporan polisi nomor: LP/B - 204/X/2020/SMR/SPKT.
Benar, kemarin penyidik kami telah melakukan pemeriksaan saksi terlapor atas nama JS.
Dugaan penganiayaan terhadap pelapor terjadi pada Senin, 12 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Setelahnya kami akan memeriksa saksi-saksi yang meringankan yang diajukan terlapor, baru kemudian kami akan langsung melakukan gelar perkara atas kasus ini," ucap mantan Kapolsek Rambutan, Polres Tebing Tinggi ini.
Penyidik Unit Pidum Reskrim Polres Samosir sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang melihat kejadian dugaan penganiayaan terhadap Lamgo Sidabutar.
Sebelumnya diberitakan, JS, belakangan diketahui saudara kandung pejabat utama di Pemkab Samosir, diduga menganiaya Lamgok Sidabutar.
"Benar, tanpa sebab saya ditampar berkali-kali dan dipukul oleh JS," ujar Lamgok usai melapor ke polisi.
Bermula dari korban dan istrinya sedang memuat pupuk ke truk di gudang milik HS, seorang distributor pupuk di Pintu Sona, Kecamatan Pangururan.
"Ketika itu uang saya kurang dan saya pergi ke ATM, setelah kembali saya melihat JS dan seorang temannya marga Sinaga sudah ada di sana," jelas Lamgok.
Lamgok yang biasa disapa Gomeng ini menyampaikan ketika hendak menutup truknya dengan terpal untuk mencegah terkena hujan, JS langsung menghampiri dan bicara dengan nada keras.
"Sambil terus mendorong saya JS bertanya izin saya dan saya jelaskan saya mempunyai izin dan ada di toko saya di Simanindo. Tapi dia langsung menarik kerah baju dan menampari saya. Sedangkan kawannya ikut mendorong saya sampai ke jalan," jelas Lamgok.
Baca lainnya:
- Kades Dilaporkan ke Bawaslu Samosir, Tuduhan Rusak APK Paslon
- Aksi Tiga Jari Pejabat Samosir Diteruskan ke Komisi ASN
- Bawaslu Samosir Setop Kasus Rapidin Simbolon, Pelapor Kecewa
Aksi itu berulang, tak hanya menampar, JS kembali menganiaya dengan memukul perut korban."Dia datang lagi dan saya ditarik serta menampar saya dan memukul perutku lagi sampai beberapa kali," ujarnya.
Lamgok mengaku belum pernah mengenal JS sebelumnya dan tidak punya urusan maupun konflik secara pribadi dengan yang bersangkutan. Ia menduga penganiayaan itu karena mobilnya ada ada gambar salah satu calon bupati Samosir bergambar VANTAS.
Lamgok berharap aparat hukum dapat mengungkap dan menindak pelakunya segera. "Supaya cepat diproses secara hukum sehingga tidak terjadi lagi kepada orang lain," imbuhnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada JS melalui selulernya, dia membantah melakukan itu. "Itu adalah bohong," jawabnya. []