Kasus Pencabulan, Wali Kota Makassar Sebut Luput dari Perhatian

“Kalau anak-anak ini di pengungsian yang telah disediakan, pasti kita akan amati 24 jam penuh, tapi ini anak tinggal di warga,” ujar Danny.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto akan mengaktifkan peran RT-RW dan Penasihat Wali Kota untuk menjadi sensor sosial untuk memantau kasus-kasus yang terjadi di Masyarakat. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 17/10/2018) - Pelaku pencabulan berinisial IN (14) yang memperkosa korban di bawah umur berinisial SH (7) yang juga merupakan warga pengungsian gempa dan tsunami Palu, diamankan Unit PPA Polrestabes Makassar. Selasa (16/10/2018).

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle yang didampingi Kanit PPA IPTU Ismail saat melakukan konferensi pers menjelaskan kronologis dan penangkapan pelaku.

“Pelaku IN (14) ditangkap berdasarkan laporan saksi Sunardi. Mirisnya pelaku merupakan anak di bawah umur dan korban juga masih di bawah umur,” ungkap AKP Diaritz, Rabu (17/10/2018) di Polrestabes Makassar.

Korban SH (7) merupakan warga asal Palu, Sulteng yang menjadi korban gempa di Palu dan mengungsi di rumah keluarganya di Kompleks Bumi Permata Sudiang.

“Agak miris juga, karena korban SH merupakan pengungsi asal Sulteng. Akan tetapi korban tidak tinggal di kamp pengungsian yakni asrama Haji Sudiang yang telah disiapkan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Diaritz.

Untuk diketahui, kejadian pencabulan tersebut, lanjut Kasubbag Humas terjadi pada hari Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 14.00 WITA, pelaku menghadang korban yang sedang bersama temannya kemudian pelaku memanggil korban dan menyuruh temannya untuk pulang. Pelaku beralasan ingin ditemani ke rumah temannya, lalu di tengah perjalanan pelaku mengajak korban ke belakang rumah kosong dan mencabuli korban.

“Di belakang rumah kosong pelaku meminta korban untuk membuka celana, namun korban menolak sehingga pelaku memaksa korban selanjutnya melakukan pencabulan terhadap korban,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dengan barang bukti pakaian korban diamankan di Unit PPA Polrestabes Makassar.

Atas aksi kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Junto Pasal 76 D atau Pasal 8 Junto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang TAP Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Wakapolrestabes Makassar AKBP Hotman Sirait menambahkan, kasus ini akan didalami dan melibatkan pihak terkait seperti P2TP2A Kota Makassar karena baik pelaku maupun korban masih berada di bawah umur.

“Dalam penanganan kasus ini kita juga akan libatkan perlindungan anak dan perempuan,” tutup Wakapolrestabes Makassar.

Di lain pihak walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, ini anak-anak tidak di penggungsian yang telah disiapkan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kalau anak-anak ini di pengungsian yang telah disediakan, pasti kita akan amati 24 jam penuh, tapi ini anak tinggal di warga, jadi agak luput dari pengamatan kita, nanti terdeteksi setelah mengalami kasus seperti ini ,” ujar Danny sapaan akrap Wali Kota Makassar, Rabu (17/10/2018).

Danny berharap RT-RW harus siaga mengantisipasi kasus kasus di wilayahnya, termasuk penahehat wali kota.

“Saya akan tugaskan penasihat wali kota untuk menjadi sensor sosial untuk kasus seperti ini, insyaAllah segera kita respons kasus ini,” ujarnya.

Danny juga akan mengunjungi P2TP2A, karena saat ini anak korban pencabulan itu sudah di bawah ke P2TP2A. []

Berita terkait
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.