Bantaeng - Kasus pembunuhan sadis oleh saudara sendiri di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan pada Mei lalu, kini bergulir di Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Pasalnya penyidik Polres Bantaeng telah melimpahkan barang bukti dan kedua tersangka RD dan SD, setelah sempat P19 atau pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik.
Jadi data sudah lengkap. Kemudian kami akan menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri menjelaskan, pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan barang bukti dan kedua tersangka itu diserahkan di Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Selasa, 4 Agustus 2020 kemarin.
Berita terkait:
- Polisi Ungkap Siri' Motif Pembunuhan di Bantaeng
- Fakta Terkait Pembunuhan Adik Kandung di Bantaeng
- Tercium Tersangka Baru Pembunuhan ROS di Bantaeng
- Keluarga Pelaku Pembunuhan di Bantaeng Dikenal Baik
"Jadi data sudah lengkap. Kemudian kami akan menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti," kata Wawan Sumantri dalam pesan WhatsApp yang diterima Tagar, Rabu, 5 Agustus 2020.
Menurutnya, koordinasi dan kerja sama yang baik dari Kejaksaan dan Polres Bantaeng membuat penyidikan kasus ini berjalan dengan lancar.
Dia juga menjelaskan bahwa sebelum kasus pembunuhan sadis itu memasuki tahap II atau P21, penyidik Satuan Reskrim Polres Bantaeng kembali melengkapi berita acara pemeriksaan atau BAP kedua tersangka.
Namun seiring waktu berjalan, akhirnya Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menerima BAP kedua tersangka.
Adapun kasus pembantaian sadis tersebut terjadi pada Mei 2020, pembunuhan terhadap gadis bernama ROS. Pelajar salah satu madrasah itu meregang nyawa ditangan kedua kakak kandungnya sendiri.
Oleh pihak kepolisian disebutkan motifnya adalah kasus siri' atau malu. ROS diketahui telah melakukan hal yang membuat malu keluarga sehingga kedua kakak-kakaknya naik pitam dan membunuhnya. []