Jakarta - Menyikapi kasus pembunuhan yang dilakukan NF, remaja 15 tahun terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap pelaku dapat direhabilitasi.
Komisioner KPAI bidang Pornografi dan Cyber Crime Margaret Aliyatul Maimunah menilai pidana penjara kepada pelaku pembunuhan, justru akan berdampak buruk bagi kondisi kejiwaan NF.
KPAI Mendorong kepolisian agar proses hukum memperhatikan pemenuhan hak-hak anak.
"Karakteristik pembunuhan seperti itu, jalan terbaik adalah rehabilitasi. Proses hukum 10 tahun tidak berjalan baik pada anak," ujar Margaret di gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 9 Maret 2020.
Dia mengatakan hingga saat ini proses hukum kepada NF masih menunggu hasil assesment psikolog, guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Menurut Margaret, NF belum bisa dikatakan sebagai penderita orang dengan gangguan jiwa, hingga hasil assesment psikolog terhadap yang bersangkutan diperoleh paling lambat 1-2 minggu ke depan.
"Hasil assesment ini menentukan kelayakan anak untuk diproses secara hukum," kata dia.
Tak hanya kepada pelaku, KPAI juga menginginkan saksi dalam insiden pembunuhan, yang merupakan teman sebaya NF, juga mesti dirujuk ke psikolog.
"Rehabilitasi bagi anak saksi juga diprioritaskan. KPAI pastikan si anak (saksi) dapat dirujuk ke psikolog," tuturnya.
Menurutnya, memang tidak mudah menuntaskan permasalahan hukum yang melibatkan anak di bawah umur. Namun, KPAI berharap seluruh proses hukum yang berjalan nantinya tidak mengabaikan hak-hak anak.
"KPAI Mendorong kepolisian agar proses hukum memperhatikan pemenuhan hak-hak anak," ujarnya.
Sebelumnya, NF yang merupakan siswi di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan terhadap bocah berusia 6 tahun pada Kamis, 5 Maret 2020.
Saat itu, NF sedang berada di rumah bersama korban. Aksi kejamnya dimulai ketika pelaku meminta anak berusia 6 tahun itu mengambil mainan yang berada di dalam bak kamar mandi.
Kemudian, NF menenggelamkan bocah itu ke dalam bak mandi dan melakukan berbagai tindakan sadis hingga nyawa korban melayang. Setelah itu, dia menyimpan jasad bocah berusia 6 tahun itu di dalam lemari.
Keesokan harinya, tepatnya pada Jumat, 6 Maret 2020, di tengah perjalanannya menuju sekolah, NF malah mendatangi Kantor Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, dan mengakui perbuatan secara terperinci, jika dia sudah menghabisi nyawa orang lain dan menaruh mayat di dalam lemari. []