Jakarta - Kasus mega korupsi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kembali muncul ke permukaan publik. Marie Pauline Lumowa, salah satu tersangka pembobol bank pelat merah lewat penerbitan letter of credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 triliun berhasil ditangkap dan diekstradisi dari Siberia.
Kasus yang terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 telah mencuri perhatian publik karena melibatkan banyak tersangka. Kasus bermula ketika Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca Juga: Profil Maria Pauline Lumowa, Bobol BNI Rp1,7 Triliun
Kecurigaan dimulai saat BNI tetap menyetujui jaminan surat kredit (L/C) dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp. Padahal nama-nama itu tak masuk dalam daftar bank korespondensi Bank BNI.
Kecurigaan BNI terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group akhirnya dikembangkan dengan melakukan penyelidikan pada Juni 2003. Ditemukan fakta bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor. Pihak BNI melaporkan dugaan surat kredit fiktif ke Mabes Polri dan pada Oktober 2003, kepolisian menetapkan Maria sebagai tersangka.
Seolah sudah mengetahui akan diringkus, Maria lebih dulu kabur dari Indonesia ke Singapura sebulan sebelumnya. Hingga 2009, keberadaan Maria baru terungkap tengah berada di Belanda. Namun, ia masih kerap mengunjungi Singapura.
Dari 12 tersangka hanya Maria Pauline Lumowa yang menjadi buronan. Kasus mega korupsi BNI ini melibatkan sederet pengusaha hingga perwira polisi, dan tentu saja orang dalam yang memuluskan proses L/C fiktif tersebut. Berikut nama-nama pelaku.
Baca Juga: Esktradisi Pembobol BNI, Komisi III Apresiasi Yasonna
1. Maria Pauline Lumowa
2. Adrian Pandelaki Lumowa, eks Direktur Utama PT Magnetic Usaha Indonesia dengan vonis 15 tahun penjara
3. Adrian Herling Waworuntu, Konsultan Investasi PT Sagared Team, vonis penjara seumur hidup
4. Jeffrey Baso, eks Direktur Utama PT Tiranu Caraka Pasifik, vonis 7 tahun penjara
5. Wayan Saputra, eks Kepala Divisi internasional BNI, vonis 5 tahun penjara
6. Aan Suryana, Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar, vonis 5 tahun penjara
7. Edy Santoso, eks Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran, vonis penjara seumur hidup
8. Ollah Abdullah Agam, eks Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, vonis 15 tahun penjara
9. Titik Pristiwati, eks Direktur Utama PT Bhinekatama, vonis 8 tahun penjara
10. Komjen Pol Suyitno Landung, eks Kabareskrim Mabes Polri, vonis 1 tahun 6 bulan
11. Richard Kountol, eks Direktur Utama PT Metranta, vonis 8 tahun penjara
12. Aprilla Widhata, eks Direktur Utama PT Pantipros, vonis 15 tahun penjara []