Sorong - Enam terdakwa kasus dugaan kejahatan perbankkan dengan cara membobol dan kredit mengunakan data fiktif yang ditaksir mencapai miliaran rupiah selama 2018 di Bank BRI Cabang Sorong, Provinsi Papua Barat terancam 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Jumat 6 Desember 2019.
Adapun ke enamnya didakwa dengan pasal yang sama diantaranya berinisial CSB, FVK dan MTH dituntut enam tahun penjara. SAR alias api alias cinta didakwa enam tahun penjara terdakwa MS didakwa tujuh tahun penjara sementara terdakwa S didakwa dua belas tahun penjara dalam perkara ini Bank BRI diduga mengalami kerugian hingga delapan milyar.
Jaksa penuntut umum JPU, Pirly Momongan saat membacakan tuntutan dalam tiga berkas yang berbeda untuk terdakwa CSB, FVK dan MTH dalam satu berkas tuntutan, terdakwa SAR alias api alias cinta dalam satu berkas tuntutan begitu juga dengan terdakwa MA dan terdakwa S.
Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa dengan inisial CSB, FVK dan MTH dituntut melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman penjara selama enam tahun penjara.
Terdakwa MS dituntut penjara selama 7 tahun dipotong masa tahanan dan denda 10 milyar.
Sedangkan SAR alias api alias cinta dituntut bersalah melakukan tindak pidana membuat menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan dan meminta atau menerima suatu imbalan sebagai hadiah.
Hal itu tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) undang-undang RI Nomor 07 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pasal 49 ayat (2) undang-undang RI nomor 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 Tahun 1998 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa penahanan dan denda 10 milyar rupiah subsider empat bulan kurungan.
Untuk terdakwa MS dan S alias Umi di tuntut bersalah membuat atau menyebabkannya catatan palsu dalam pembukuan atau laporan dan meminta atau menerima suatu imbalan sebagai hadiah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 49 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan menghukum terdakwa S dengan penjara 12 tahun potong masa tahanan dan denda sebesar 10 milyar rupiah subsider enam bulan kurungan.
“Terdakwa MS dituntut penjara selama 7 tahun dipotong masa tahanan dan denda 10 milyar rupiah subsider enam bulan kurungan,” ujar Pirly Momongan di Pengadilan Negeri Sorong, Jumat 6 Desember 2019.
Setelah mendengarkan tuntut JPU, dihadapan Hakim tunggal Dedy L. Sahusilawane, keenam terdakwa langsung tertunduk lesu bahkan terdakwa SAR sempat mengucurkan air mata mendengar tuntutan terhadap dirinya dihadapan sidang para terdakwa mengaku menyesali perbuatannya namun meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim.
Sidangpun dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum masing-masing terdakwa. []
Baca juga:
- PN Sorong Batalkan Status Tersangka Septic Tank
- Tersangka Septic Tank Raja Ampat Gugat Kejati Papua
- Kejati Papua Kejar Tersangka Korupsi dan Gratifikasi