Kasus Korupsi PT KAI di Aceh, Kerugian Negara 6,5 M

Polisi memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar lebih atas kasus PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Polisi menunjukkan barang bukti dugaan korupsi di PT KAI wilayah Aceh Timur dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu, 16 September 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada jasa pengurusan sertifikat tanah aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono mengatakan, dalam kasus korupsi tersebut, pihaknya menetapkan 4 orang tersangka, yakni RI, S, MAP dan IOZ.

Dari keempat tersangka, kata Ery, satu di antaranya yaitu RI yang merupakan Manajer Aset PT KAI wilayah Aceh timur sudah dilakukan penahanan. Sementara tiga orang lagi yang merupakan pegawai belum ditahan, selama pemeriksaan mereka sangat kooperatif.

Perkiraan kerugian negara Rp 6,5 miliar.

“Satu orang sudah ditahan, tiga orang lagi menyusul,” kata Ery Apriyono dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu, 16 September 2020.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada kegiatan penyediaan sertifikat tanah milik PT KAI tepatnya mulai Bireuem Bayeun sampai dengan Madat sejumlah 301 bidang tanah. Di sini, terdapat 21 kontrak dengan nilai Rp 8 miliar lebih.

“Perkiraan kerugian negara Rp 6,5 miliar,” tutur Ery.

Selain mengamankan satu pelaku, kata Ery, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen-dokumen, rekamanan CCTV ATM dan teller bank, buku tabungan, ATM, rekening koran dan satu unit komputer beserta CPU.

“Kita juga mengamankan uang Rp 1,8 miliar lebih,” ujar Ery.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Margiyanta menambahkan, dalam kasus tersebut, keempat tersangka diduga melanggar proses pengadaan dan pembuatan sertifikat, hingga berujung ke mark up.

“Proses pengadaan, mekanismenya katakanlah melalui mekanisme yang harus dilalui, bla-bla, itu tidak dilalui, itu rekayasa semua. Kemudian, mark up itu katakanlah nilainya A, menjadi A plus,” tutur Margiyanta.

Ia menyebutkan, kasus tersebut diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat pada 2019 lalu. Dari laporan ini, polisi mulai melakukan penyelidikan pada November tahun lalu, dan berhasil menangkap tersangka pada 2020.

“Ini kronologinya dari laporan masyarakat, melaporkan kepada instansi Polri. Karena uang negara siapa saja boleh mengawasi, ini bagian dari kontrol masyarakat,” ucap dia. []

Berita terkait
Daftar Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Aceh
Sanksi yang akan diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, kerja sosial bagi pelanggar di Aceh.
Harga Emas di Aceh Tamiang 3 Juta Lebih per Mayam
Harga emas di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh tembus Rp 3 juta lebih per mayam atau 3,3 gram.
Gubernur Aceh Keluarkan Pergub Prokes C-19
Pergub yang terdiri dari 16 bab itu memuat sejumlah poin penting dalam upaya menanggulangi penyebaran C-19 di Aceh.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.