Kasus Korupsi e-KTP, Agus Martowardojo Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo meninggalkan Gedung KPK seusai diperiksa dalam kasus e-KTP di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020. (foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (e-KTP). 

Agus yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST) dan kawan-kawan. 

"Terkait kasus e-KTP, saksi untuk tersangka PST dan kawan-kawan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020. 

Baca juga: Kasus e-KTP Jatuhkan Popularitas Ganjar Jadi Capres

Sebelumnya, Agus pada 17 Mei 2019 juga sempat diperiksa terkait kasus e-KTP untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari (MN).

Saat itu penyidik mengonfirmasi Agus soal anggaran pengadaan paket penerapan e-KTP, ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. 

KPK pada 13 Agustus 2019 telah mengumumkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus e-KTP, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST). 

Kemudian, Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (IEW), serta Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HSF). 

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut e-KTP Sumber Masalah

Sebelumnya, dalam kasus e-KTP terdapat delapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto. 

Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto, dan Markus Nari. 

KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu (obstruction of justice), sehingga memproses empat orang, yaitu dua orang anggota DPR RI masing-masing Miriam S Hariyani dan Markus Nari, Fredrich Yunadi seorang advokat, dan Bimanesh Sutarjo berprofesi sebagai dokter. []

Berita terkait
Orator 212 Sebut Ahok, Puan, Yasonna Korupsi e-KTP
Salah satu orator massa aksi 212 menyebut petinggi PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Yasonna Laoly korupsi e-KTP. Ahok koruptor dilindungi DPR.
Malas Urus, 11.763 Warga Abdya Belum Miliki e-KTP
Sebanyak 11.763 warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh belum memiliki e-KTP.
Penyebab 10 Ribu Warga Rembang Belum Merekam e-KTP
Berbagai faktor menyebabkan 10 ribu lebih warga Rembang belum merekam e-KTP. Apa saja itu?
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.