Kasus Korupsi Dana Desa Abdya Dilimpahkan ke Kejari

Kasus dugaan Korupsi dana desa di Aceh Barat Daya, Aceh mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Abdya.
Ilustrasi korupsi (Foto: Istimewa)

Aceh Barat Daya - Kasus dugaan Korupsi dana desa yang dilakukan mantan Kepala Desa Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, Inisial MA, 48 tahun, mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Abdya.

"Sudah lengkap (P21)nya dan segera kita limpahkan," kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor Abdya, Ajun Komisaris Polisi Erjan Dasmi, Senin, 4 Mei 2020 di Aceh Barat Daya.

Erjan mengatakan, dalam kasus ini tidak hanya MA, 48 tahun yang menjadi tersangka, namun satu nama lain adalah RY, 48 tahun yang mantan bendahara desa setempat.

Kami telah memeriksa 15 saksi dan ahli dalam dugaan korupsi dua mantan perangkat desa ini serta telah menyita sejumlah barang bukti.

"Dua aparatur Desa ini diduga telah melakukan pekerjaan fiktif di desanya, dengan menggunakan dana desa tahun 2018 lalu sebesar Rp 1,2 milyar," ujar Erjan.

Erjan menambahkan, akibat melakukan pekerjaan fiktif ini, dari total anggaran Rp 1,2 milyar diketahui sebanyak Rp 445,6 juta Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami telah memeriksa 15 saksi dan ahli dalam dugaan korupsi dua mantan perangkat desa ini serta telah menyita sejumlah barang bukti," sebut Erjan.

Adapun muncul adanya kerugian negara dari pengerjaan fiktif dua aparatur desa ini, katanya diketahui setelah adanya hasil audit Tim APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) terhadap penggunaan APBDes tahun 2018.

"Kedua tersangka diduga telah bersepakat untuk melakukan pencairan dana desa sebesar Rp 445,6 juta itu, hingga dana tersebut raib tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Erjan.

Baca juga: Drama Panjang Kades di Aceh Usai Tilap Dana Desa

Semua dokumen dan barang bukti sudah lengkap (P21) dan kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejari Abdya, namun, sebelum diserahkan keduanya akan dilakukan dilakukan rapid test corona terlebih dahulu. "Tentang ini kita sudah koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Abdya,” ujarnya.

Kedua tersangka, tambah Erjan, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) undang-undangan nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undangan nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. "Dengan ancaman pidana kurungan 4 hingga 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya. []

Berita terkait
Rapid Test, Ibu Hamil di Abdya Positif Corona
Seorang ibu hamil di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh berinisial RM diduga positif corona atau Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan di Abdya
Pemerintah Abdya telah menyebar informasi dalam bentuk selebaran kepada masyarakat setempat, berikut jadwal puasa Ramadan 1441 Hijriah tahun 2020.
Pemuda dan Mahasiswa Abdya Aceh Kedapatan Isap Ganja
Sebanyak enam warga Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh dibekuk aparat kepolisian karena kedapatan sedang mengisap ganja kering.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.