Kasus Jual-Beli Pelabuhan di Kutai Masuk Tahap Mediasi

Kasus jual-beli pelabuhan pertambangan di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur masuk tahap mediasi menurut kuasa hukum Ketua APB3I.
Ilustrasi Pelabuhan. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Kasus perdata yang melibatkan Ketua Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) yang juga Komisaris dari PT Masindo Intienergy Perkasa, Sofyan Eryanto atau Erry Sofyan di pelabuhan khusus pertambangan batubara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Fachrizal Dwi Ramandharu yang merupakan kuasa hukum tergugat Sofyan Eryanto dan PT Masindo Intienergy Perkasa mengatakan, kasus kliennya ini tengah memasuki proses mediasi.

 Akan tetapi tetap kami hormati dan pasti akan kami tanggapi, karena itu bagian dari hak setiap warga negara Indonesia

"Adapun agenda sidang berikutnya pada tanggal 25 Agustus 2020, yaitu melengkapi kelengkapan berkas surat kuasa dari tergugat, karena tergugat belum dapat memperlihatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Masindo Intienergy Perkasa kepada majelis hakim pada sidang tanggal 11 Agustus 2020 lalu, dan juga karena ketidakhadiran pihak penggugat, yang dimana setelahnya menuju ke arah penyelesaian berupa proses mediasi sebagaimana hukum acara," kata Fachrizal kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 23 Agustsus 2020.

Baca juga:  Estimasi Biaya Liburan: Jakarta ke Kutai Kartanegara

Fachrizal mengklaim ada kejanggalan dalam gugatan terhadap kasus kliennya ini. Sebab, menurut dia, kliennya pasti akan memenuhi kewajibannya ketika semua kelengkapan dokumen telah diserahkan. Dia menegaskan kliennya adalah pengusaha yang taat hukum.

"Secara kasuistis, dalam gugatan banyak terdapat hal-hal yang menurut hemat kami kurang tepat dan cendrung tidak sesuai dengan fakta yang ada. Akan tetapi tetap kami hormati dan pasti akan kami tanggapi, karena itu bagian dari hak setiap warga negara Indonesia," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus yang melibatkan Erry Sofyan ini berawal dari gugatan yang dilakukan Direktur PT Jhoswa Mahakam Mineral, Troy Satria dan Komisaris PT Jhoswa Mahakam Mineral, H. Taufik Effendi.

Baca juga: Alasan Jokowi Memilih Penajam dan Kutai Kartanegara

Gugatan perdata ini berangkat dari proses jual beli sebuah pelabuhan atau jetty terminal khusus pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Saat itu, pihak penggugat mempertanyakan sisa pembayaran yang sudah dipenuhi sebesar lebih dari 80 persen dari nilai transaksi yang disepakati.

Namun, menurut pengakuan kuasa hukum tergugat, kliennya belum bisa memenuhi kewajiban karena kelengkapan berkas kepemilikan pelabuhan belum diserahkan sepenuhnya oleh penggugat. []

Berita terkait
Kronologi KPK Tangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar
Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam mengamankan Bupati Kutai Timur Ismunandar, istri, dan 14 orang diduga korupsi suap.
Profil Ismunandar, Bupati Kutai Timur Kena OTT KPK
Bupati Kutai Timur Ismunandar beserta istrinya, Ence Firgasih, terjaring OTT KPK. Berikut sepak terjang sang bupati.
Napi Siantar Tipu Anggota DPRD Kutai Kartanegara
Seorang narapidana Lapas Klas IIA, Pematangsiantar, menipu anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimatan Timur.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.