Kasus Jalan Amblas Putra Rismaharini Akan Diperiksa

Putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan diperiksa terkait perizinan kasus amblasnya Jalan Gubeng Surabaya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki memastikan akan memanggil Fuad Bernardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait amblasnya Jalan Gubeng. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng Surabaya kembali disidangkan di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 10 Oktober 2019. Sidang yang dipimpin hakim R. Anton Widyopriyono yakni mendengarkan enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka yang diperiksa yakni Sugeng Setiawan sebagai pemilik CV Testana Engineering, Ani Retika dan Fera Melani dari PT Ketira Engineering Consultants Lisawati, Andriana, dan Adi Subagiyo dari PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk. Sementara terkait rencana pemeriksaan putra Tri Rismaharini, Fuad Bernardi, belum diagendakan karena terkait perizinan. 

Menurut JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Rakhmad Hari Basuki pihaknya belum mengagendakan pemeriksaan terkait perizinan. Hanya semua masih menunggu giliran untuk dipanggil.

Ada kecerobohan terhadap kontraktornya dalam hal ini konsultan. Mereka tidak menganalisis data-data yang ada dan seolah ingin lepas tangan

"Hari ini kan enggak bisa tahu-tahu langsung ke (saksi) izin. Hari ini (agenda) bukan perizinan, tapi (saksi) bangunan. Kita bergulir," ujar Rakhmad.

Namun Rakhmad memastikan Fuad Bernardi tetap akan dipanggil untuk memberi keterangan sebagai saksi. Pasalnya nama Fuad masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami akan panggil semua, termasuk Fuad. Dia ada di BAP. Jadi kami tetap memanggilnya," katanya menegaskan. 

Sementara terkait pemeriksaan enam saksi, Rakhmad mengaku untuk mencari fakta persidangan terkait amblasnya Jalan Raya Gubeng.

"Ada kecerobohan terhadap kontraktornya dalam hal ini konsultan. Mereka tidak menganalisis data-data yang ada dan seolah ingin lepas tangan," ujar Rakhmad. 

"Kami menyaksikan sendiri ketika bagian engineering mengatakan bahwa mereka hanya terima data tanpa bersedia mengulas atau me-review. Mereka juga tidak turun ke lapangan melihat fakta terjadi di sana," katanya.

Menurut dia dalam proyek pembangunan basement RS Siloam banyak kebocoran sehingga menyebabkan longsoran dan membuat Jalan Raya Gubeng amblas. Adanya longsor itu disebabkan perencanaan yang tidak benar.

"Itu bisa disimpulkan ada perencanaan yang tidak benar. Apakah dari perencanaan tersebut yang menurut PT Ketira kalau dilaksanakan sesuai atau yang mereka rekomendasikan tidak terjadi longsor dan segala macam," ujar dia menegaskan.

Kuasa hukum dari PT Saputra Karya, Martin Suryana menganggap keterangan saksi yang dihadirkan justru mematahkan dakwaan JPU kepada kliennya.

“JPU mendakwa proyek yang menyebabkan jalan amblas di Raya Gubeng tidak sesuai dengan perencanaan. Itu terbantahkan menurut keterangan enam saksi ini yang menyebut pengerjaan proyek sudah dikerjakan sesuai dengan perencanaan seperti yang tertera dalam Izin Mendirikan Bangunan atau IMB,” ujar Martin. []

Baca juga:

Berita terkait
Siswa SMK di Jawa Timur Gagal Lagi Dapat Seragam Gratis
program pengadaan seragam gratis untuk SMA/SMK Jawa Timur telah mengalami dua kali kegagalan dalam proses lelang tender.
Jawa Timur Juara Pertama Pecandu Narkoba di Indonesia
DPRD Jatim dorong pencegahan narkoba masuk dalam kurikulum sekolah, mengingat Jatim menduduki peringkat pertama pecandu narkoba di Indonesia.
Ribuan Warga Jawa Timur Salat, Mohon Tuhan Turuni Hujan
Ribuan warga menggelar salat Istisqa atau salat minta hujan di Lapangan Mapolda Jatim, Minggu 6 Oktober 2019.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.