Kasus E-KTP, KPK Periksa Dirjen Dukcapil Kemendagri

Kasus E-KTP, KPK periksa Dirjen Dukcapil Kemendagri. Zudan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. (Foto: Ant/Aprillio Akbar)

Jakarta, (Tagar 31/5/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arid F.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Zudan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) yakni Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MOM dan IHP," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (31/5).

Zudan pun memenuhi panggilan penyidik KPK, ia sudah hadir di gedung lembaga antirasuah sekira pukul 10:15 WIB dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

Diketahui, Made Oka merupakan pemilik PT Delta Energy serta PT OEM Investment yang berada di Singapura. Dia ditahan penyidik KPK setelah dua kali absen saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Dalam absennya, Made Oka mengutus kuasa hukumnya untuk memberikan surat ke pihak KPK terkait sakitnya.

Dari surat tersebut, dikatakan Made Oka dirawat di UGD Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON). Oleh karenanya, Made Oka membutuhkan istirahat dalam jangka waktu satu pekan sejak 28 Maret 2018 hingga 3 April 2018.

Made Oka bersamaan dengan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi ditetapkan sebagai tersangka E-KTP pada Rabu (28/2) lalu, ia diduga kuat sebagai perantara pembagian uang E-KTP sebesar 5% kepada anggota DPR.

Made Oka dan Irvanto diduga bersama-sama dengan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto turut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (sas)

Berita terkait
0
Ibu Negara Amerika Jill dan Ibu Negara Ukraina Zelenska Bertemu di Washington
Zelenska sendiri pada hari Senin, 18 Juli 2022, bertemu dengan Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, di Washington