Kasus E-KTP, Chairuman dan Miryam Penuhi Panggilan KPK

Kasus E-KTP, Chairuman dan Miryam penuhi panggilan KPK. Politikus Partai Golkar Chairuman akan dimintai keterangannya atas tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP), Made Oka Masagung. (Foto: Ant/ Reno Esnir)

Jakarta, (Tagar 5/6/2018) - Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP), Selasa (5/6).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut politikus Partai Golkar tersebut akan dimintai keterangannya atas tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM).

“Yang bersangkutan diagendakan pemeriksaan dalam kasus E-KTP untuk tersangka IHP dan MOM,” ungkap Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/6).

Chairuman membenarkan jika kedatangannya di gedung KPK yakni untuk diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka baru dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

“Diperiksa untuk Irvanto Hendra Pambudi ya,” ujarnya kepada awak media.

Dari pantauan, Chairuman tiba di gedung lembaga antirasuah mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan celana bahan berwarna hitam.

Saat tiba, Chairuman sempat berpapasan dengan mantan Anggota Komisi II Miryam S Haryani dan mereka pun saling bersalaman. Miryam sendiri turut diagendakan pemeriksaan untuk tersangka yang sama dengan Chairuman.

Tak selang berapa lama Irvanto juga datang menggunakan mobil tahanan KPK. Ia langsung memasuki lobi Gedung KPK tanpa mengucap sepatah kata pun.

Sekadar informasi, dalam kasus mega korupsi ini Irvanto yang merupakan Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi yang diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Keponakan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut diduga menerima total USD 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan sebagai PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati dengan tim penyedia barang-barang E-KTP.

Selain Irvanto, dalam waktu yang bersamaan KPK juga menetapkan pengusaha Made Oka Masagung sebagai tersangka.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total USD 3,8 juta sebagai peruntukan terhadap Setya Novanto. Melalui OEM Investment Singapura menerima USD 1,8 juta dari Biomorf Mauritius dan melalui PT Delta Energi sebesar USD 2 juta.

Made Oka diduga kuat sebagai perantara pembagian uang E-KTP sebesar lima persen kepada anggota DPR.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sas)

Berita terkait
0
Langkah Emma Raducanu Terhenti di Babak Kedua Wimbledon 2022
Petenis Inggris, Emma Raducanu, unggulan No 10, dikalahan petenis Prancis, Caroline Garcia, di babak kedua grand slam Wimbledon 2022