Kasus Dana Desa Ribuan, Mendes: Pesantren dan Gereja Bukan Persulit Kepala Desa

Terlibatnya pesantren dan gereja bukan mempersulit tugas kepala desa tetapi ingin mengajak partisipasi masyarakat supaya ikut dalam pengawalan dana tersebut.
AKSI PERANGKAT DESA: Sejumlah Perangkat Desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi di Taman Pandang Monas, Jakarta pada Selasa (24/10). Aksi mereka menuntut janji Presiden Joko Widodo untuk melantik secara bertahap para perangkat desa sebagai PNS dan aksi PPDI ini juga untuk menanyakan kejelasan Dana Desa sebesar Rp 1,4 miliar. (Foto: Ant/Muhammad Adimaja)

Kupang, (Tagar 31/10/2017) – Miris! Selama tahun 2017, sudah ada sekitar 10 ribu kasus dana desa yang telah diterima Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Eko P Sandjojo.

Disebutkan, partisipasi masyarakat untuk melaporkan berbagai kasus penyelewengan dana desa sangat bagus. “Hal ini terbukti dengan sampai saat ini ada sekitar 10 ribu kasus dana desa yang dilaporkan oleh masyarakat kepada kami pascadibentuknya Satgas Dana Desa,” kata Eko P Sandjojo di Kupang, Selasa (31/10).

Ia mengatakan, laporan tersebut terkumpul dalam empat bulan terakhir. Namun kasus-kasus yang dilaporkan bukan hanya pada masalah penyelewengan dana desa, tetapi ada juga yang melaporkan soal masih belum tahu program tersebut. Juga laporan yang menyatakan ada kepala desa yang dikriminalisasi tentang pemanfaatan dana desa serta adanya laporan masyarakat tentang potensi penyelewengan dana desa tersebut di beberapa daerah.

Saat ini, lanjut Eko, partisipasi masyarakat dalam hal pemanfaatan dana desa makin tinggi. Apalagi dengan adanya MoU antara gereja dan Kemendes PDTT serta ada juga MoU antara pesantren dengan Kemendes PDTT dan organisasi-organisasi.

“Terlibatnya organisasi-organisasi, pesantren serta gereja sebenarnya bukan untuk mempersulit tugas kepala desa tetapi justru ingin mengajak partisipasi masyarakat supaya ikut dalam perencanaan serta pengawalan dana tersebut sehingga tak terjadi penyelewengan atau mungkin memperkecil kasus penyelewengan,” imbuhnya.

Ia mengaku, kasus penyelewengan dana desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur ada. Namun berapa jumlah kasus yang telah dilaporkan kepada Satgas dirinya belum mengetahuinya.

“Saya lupa datanya. Tetapi untuk NTT ada kasus dugaan penyelewengan dana desa. Nanti akan saya cek lagi,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan adanya indikasi penyelewengan dana desa di setiap daerah.

Sebab satgas yang sudah dibentuk mempunyai tugas untuk menindak kepala desa-kepala desa yang menyelewengkan dana desa.

“Lapor ke Satgas Dana desa jika ada penyelewengan dana desa tersebut dengan menghubungi 1500040. Dalam waktu tiga kali 24 jam satgas akan turun,” tandas Eko. (ant/yps)

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.