Kasus Century, MA Hormati Putusan Hakim, DPR Serahkan Sepenuhnya ke KPK

Kasus Century, MA hormati putusan hakim, DPR serahkan sepenuhnya ke KPK. “Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut,” kata Bambang Soesatyo.
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 12/4/2018) – Terkait penyidikan dan penetapan tersangka baru kasus Bank Century, Mahkamah Agung menyatakan menghormati putusan praperadilan.

"MA pada dasarnya tetap menghormati independensi putusan hakim," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah di Jakarta, Kamis (12/4).

Abdullah menjelaskan, persidangan praperadilan sudah sesuai dengan hukum acara dalam hal ini KUHAP. Namun dia tidak menampik bahwa obyek praperadilan yang dimohonkan memang belum diatur dalam KUHAP dan Putusan MK.

"Tetapi secara yuridis hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan ke pengadilan," kata Abdullah.

Abdullah menambahkan, hakim harus memutus perkara yang diajukan apa pun alasannya termasuk permohonan praperadilan untuk kasus Bank Century yang diadili di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Hakim Effendy memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Terkait dengan putusan Hakim Effendy tersebut, KPK berjanji akan mempelajari putusan yang mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century itu.
Keterlibatan Boediono

Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus yang menyeret nama Boediono pada KPK.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/4).

Ia berharap, penyelesaian nanti bisa memberikan dampak kejelasan hukum. Mengingat, kasus Bank Century sempat menghebohkan publik.

“Memberikan kepastian, adanya penyelesaian hukum dari kasus Bank Century yang sempat menghebohkan republik ini dalam beberapa waktu yang cukup lama, ketika kasus hak angket Century berjalan,” terangnya.

Selain itu, tidak akan ada kegaduhan yang terjadi jika memang kasus wakil presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2004-2019 tersebut, akan diselesaikan.

“Kita juga menginginkan dari Senayan penyelesaiannya tidak gaduh karena menyongsong agenda politik besar ke depan,” tutup Bamsoet. (nhn)

Berita terkait
0
Langkah Emma Raducanu Terhenti di Babak Kedua Wimbledon 2022
Petenis Inggris, Emma Raducanu, unggulan No 10, dikalahan petenis Prancis, Caroline Garcia, di babak kedua grand slam Wimbledon 2022