Kasus Bullying Wali Kota Malang Copot Kepala SMPN 16

Selain mencopot Kepala SMPN 16 Kota Malang, Wali Kota Malang Sutiaji juga memberikan sanksi peringatan kepada Kepala Disdik Kota Malang Zubaidah.
Wali Kota Malang Sutiaji didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata di Balai Kota Malang, Senin 10 Februari 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Wali Kota Malang, Sutiaji akhirnya mengambil keputusan terhadap Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 16 Kota Malang dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang mendapatkan sanksi tegas terkait kasus perundungan atau Bullying dan penganiayaan yang menimpa MS 13 tahun.

Sutiaji menegaskan dirinya sudah memberikan sanksi tegas Kepala Sekolah (Kepsek) dan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) dengan dibebastugaskan sejak Senin 10 Februari 2020.

"Kalau untuk internal. Sudah kami lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk Kepala Sekolah dan Waka (SMPN 16 Kota Malang). Tidak usah menunggu waktu, sekarang sudah ditarik dan dibebaskantugaskan," ungkapnya kepada wartawan di Balai Kota Malang, Senin 10 Februari 2020.

Dijelaskan Sutiaji, Punishment atau sanksi tersebut sudah berdasarkan dua acuan yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Diantaranya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

idak usah menunggu waktu, sekarang sudah ditarik dan dibebaskantugaskan.

Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Sanksi itu menurutnya setelah diperiksa oleh Inspektorat didampigi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang.

Menurutnya, Kepsek dan Wakepsek SMPN 16 Kota Malang telah lalai dalam hal pencegahan kasus yang menimpa MS tersebut. Karena itulah, dia juga meminta kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua guru di Kota Malang.

"Saya minta, tolong ini diperhatikan kepada guru-guru (di Kota Malang). Kalau diperlukan informasi lebih lanjut dipersilakan," ungkap Walik Kota kelahiran Lamongan itu.

Tak hanya keduanya, Sutiaji melanjutkan bahwa guru agama juga akan diberikan sanksi berupa peringatan. Hal itu karena, saat kejadian perundungan atau bullying dan penganiyaan kepada MS terjadi di masjid sekolah.

"Ada yang berat, sedang dan ringan. Kalau berat sampai pemecatan. Tapi, kami lihat dulu pertimbangan-pertimbangan yang berkaitan dengan masalah ini," tegasnya.

"Di sana (SMPN 16 Kota Malang), guru agamanya ada tiga. Ada guru agama Islam dan satu agama Kristen. Tapi, yang kristes tidak terlibat," imbuhnya.

Selanjutnya juga berbuntut Kepala Disdik Kota Malang, Zubaidah. Hal itu karena pelanggarannya berupa ceroboh membuat statement. Yang mana, informasi dari sekolah menurutnya tidak dianalisa dan membuat statement.

Akibatnya, statement dari Kadisdik Kota Malang itu membuat adanya disinformasi kepada publik.

"Kepala Dinas sudah kami lakulan peringatan juga dan sudah kami beri batas waktu. Pelanggarannya itu dia (Kadisdik Kota Malang, Zubaidah) hanya ceroboh membuat statement," terangnya.

Dengan adanya punisment atau hukuman tersebut. Sutiaji menyampaikan, baik SMPN 16 Kota Malang maupun Disdik Kota Malang sudah menerimanya.

"Sekolah sudah sadar dan menerima itu semua. Ini sudah ada punishtment yang sudah kami berikan kepada Dinas Pendidikan. Dan di Permendikbud diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya," ujarnya.

Kepala Disdik Kota Malang Diperiksa Polisi

Sementara terkait pemeriksaan kepada Disdik Kota Malang yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota, Sutiaji meminta agar memberikan informasi yang sejujurnya dan jangan ada yang ditutup-tutupi. Namun, untuk proses lebih lanjut dirinya menyerahkan kepada kepolisian.

"Kalau kasus hukumnya, saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolidian. Tapi, sekali lagi ini pelakunya adalah anak-anak. Jangan selalu menghakimi kepada yang melakukan kesalahan. Tetap dalam praduga tak bersalah," tuturnya.

Maka dari itu, dia juga meminta kepada Disdik Kota Malang untuk memberikan pendampingan psikologi. Baik kepada korban maupun terduga pelaku.

"Perlakuan-perlakuan bahwa dia masih anak, awam hukum dan sebagaimnya. Saya meminta juga ada pendampingan hukum dan dampingan psikologi kepada pelaku dan psikolog," jelasnya.

Terlepas dari itu, Sutiaji juga mengaku akan melakukan terjun langsung ke sekolah-sekolah di Kota Malang. Tujuannya untuk memantau bagaimana interaksi antara sekolah dengan orang tua apakah sudah benar-benar terjalin dengan bagus.

"Bagaimana jaminan anak sekolah itu nyaman harus ada kepastian. Maka saya kira nanti saya lihat Perda (Peraturan Daerah) kita. Kalau perlu ada Perwal (Peraturan Wali Kota) yang akan mengatur mekanismenya," tuturnya. []

Berita terkait
Pemkab Malang Sepakat Rekonstruksi Situs Sekaran
Rekonstruksi Situs Sekaran setelah adanya kesepakatan antara Pemkab Malang dengan PT Jasa Marga ditetapkan sebagai cagar budaya.
Di Depan Ketum PSSI, Aremania dan Bonek Mesra
Ketum PSSI Iwan Bule mengumpulkan suporter di Jawa Timur agar turut mensukseskan Piala Gubernur dan Piala Dunia U-20.
Laporan Dicabut, Polisi Masih Tahan Penghina Risma
Polrestabes Surabaya masih menahan tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini karena masih dilakukan tahapan gelar perkara.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.