Kasus BLBI, Mantan Wapres Dicecar KPK Soal Ini

Kasus BLBI, mantan Wapres dicecar KPK soal ini. "Saya dimintai keterangan mengenai hal terkait masa jabatan saya sebagai Menteri Keuangan,” kata Boediono.
Mantan Wakil Presiden Boediono. (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 28/12/2017) - KPK telah memeriksa mantan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono sebagai saksi perkara dugaan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dari pantauan Tagar, Boediono menjalani pemeriksaan KPK sekitar enam jam dan terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan pukul 15.40 WIB.

Boediono mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun demikian, ia enggan menjelaskan apa saja yang ditanyakan penyidik kepada dirinya selama pemeriksaan.

"Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal terkait masa jabatan saya sebagai Menteri Keuangan. Kalau subtansinya saya serahkan kepada KPK untuk menyampaikan mana yang bisa disampaikan dan tidak," ungkap Boediono saat ditemui Tagar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12).

Dalam penyelidikan SKL BLBI ini, KPK pernah memeriksa bekas Menteri Koordinator Perekonomian, Kwik Kian Gie. Kwik pernah mengatakan bahwa semua pejabat di bidang perekonomian mengetahui kebijakan BLBI.

Salah satunya penandatanganan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) sebagai mekanisme penyelesaian utang BLBI para obligor.

Kwik menyebut Boediono mempunyai peran dalam penerbitan SKL BLBI. Boediono disebut ikut membidangi pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Penerbitan SKL oleh BPPN mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI. KPK menduga kerugian keuangan negara dari perkara ini sebesar Rp 3,7 triliun. (sas)

Berita terkait