Kasus Bayi Debora, Mendagri Perintahkan RSUD dan Swasta Tidak Tolak Pasien

Rumah sakit yang tidak memroses pasien dalam kondisi darurat harus diberikan sanksi. RSUD dan RS swasta wajib memberikan pengobatan kepada warga," kata Tjahjo.
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Ant)

Jakarta, (Tagar 10/9/2017) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar kasus bayi Debora Simanjorang yang meninggal di Rumah Sakit Mitra Keluarga karena tidak ditangani dengan baik tak boleh terulang kembali di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Seperti sudah diberitakan sebelumnya, dokter atau perawat di RS Mitra Keluarga tahu bayi Debora sakit parah dan harus ada tindakan gawat darurat, namun malah disarankan untuk dirujuk ke RS lain yang bekerja sama dengan BPJS. Upaya mencari RS rujukan memakan waktu cukup lama sehingga akhirnya bayi Debora meregang nyawa.

"Harusnya ditangani dulu, kalau sudah stabil bisa dirujuk. Rumah sakit yang tidak memroses pasien dalam kondisi darurat harus diberikan sanksi oleh masyarakat dan pers," jelas dia.

Tjahjo menegaskan semua pihak harus mencegah kasus serupa terulang kembali. Dia menilai undang-undang yang ada memang masih lemah dalam mengontrol rumah sakit semacam ini.

Sebagai satu langkah konkret, Mendagri telah memerintahkan Sekjen dan Ditjen terkait di Kemendagri untuk mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah, bupati dan wali kota yang ditembuskan kepada gubernur, (Senin 11/9) besok, agar pemda memonitor dan memberikan penyuluhan kepada rumah sakit umum daerah dan khususnya RS swasta untuk tidak menolak pasien yang memerlukan tindakan darurat.

"RSUD dan RS swasta wajib memberikan pengobatan kepada warga," kata Tjahjo. (Fet/Ant)

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.