Karyawati Jogja Palsukan Dokumen, Sikat Rp 120 Juta

Karyawati di Jogja memalsukan dokumen enam temannya untuk meminjam uang koperasi di tempatnyya bekerja hingga Rp 120 juta.
ilustrasi karyawati. (pixabay.com)

Yogyakarta - Perempuan berinisial W, 38 tahun, warga Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, harus berurusan dengan polisi. Karyawati di sebuah toko ini nekat memalsukan memalsukan enam tanda tangan teman kerjanya untuk meminjam uang di koperasi.

Berkat pemalsuan dokumen ini, W dapat meminjam uang di koperasi sebesar Rp 120 juta. Pihak koperasi tanpa menaruh kecurigaan dan menyetujui peminjaman uang tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, W meminjam di koperasi sejak Januari 2019 lalu. Tak cukup sekali, W bahkan berulang kali mengajukan pinjaman uang atas nama temannya. Tercatat W mengajukan pinjaman dengan mengatasnamakan enam temannya dan memalsukan tanda tangannya dalam kurun waktu yang berbeda.

Kasus dugaan penipuan itu terkuak saat pihak koperasi menagih uang angsuran kepada enam teman pelaku. Para korban kaget karena tidak merasa mempunyai hutang di koperasi atau mengambil pinjaman.

Korban lalu mencari tahu dalang dari perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan. Setelah diselidiki, ternyata mengarah kepada W. .Korban pun melaporkannya kepada kepolisian.

Pelaku ini diduga memalsukan tanda tangan enam temannya untuk meminjam uang di koperasi tempat dia bekerja.

Kapolsek Gondokusuman Komisaris Polisi Bonifasius Slamet SPd menindaklanjuti laporan tersebut. Tim langsung mengamankan W pada 27 November 2019 untuk dimintai keterangan hukum lebih lanjut. W mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh petugas.

"Benar, pelaku ini diduga memalsukan tanda tangan enam temannya untuk meminjam uang di koperasi tempat dia bekerja," kata Kapolsek Gondokusuman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 5 Desember 2019.

Menurut dia pinjaman uang yang dilakukan pelaku bervariatif, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta untuk setiap nama yang dipalsukan. Akibatnya, total pinjaman menggunakan dokumen pemalsuan sekitar Rp 120 juta.

Kepada penyidik, pelaku mengaku meminjam uang di koperasi lantaran terhimpit hutang. Pelaku sudah diburu oleh penagih agar utang-utangnya segera dibayar.

Atas perbuatannya, W dikenakan Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. "Pelaku sudah dilakukan penahanan sejak penangkapan," kata Bonifasius. []

Baca Juga:

Berita terkait
Nama Sekda Surabaya Dicatut Penipuan CPNS
Nama Sekda Surabaya Hendro Gunawan yang dicatut oleh orang tak dikenal (OTK) untuk memuluskan kelulusan CPNS.
Pemalsuan KTP-el, Tenaga Kontrak Pemkot Solo Dipecat
Disdukcapil Kota Surakarta memecat TKPK Ryan Riansah atas laporan pemalsuan identitas KTP-el. Diduga pelaku mendapat keuntungan dari aksinya itu.
Andrew Darwis Kaskus Menjawab Tuduhan Pemalsuan Dokumen
Andrew Darwis pendiri forum diskusi online Kaskus menjawab tuduhan pemalsuan dokumen yang dialamatkan kepadanya.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi