Yogyakarta - Perempuan berinisial W, 38 tahun, warga Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, harus berurusan dengan polisi. Karyawati di sebuah toko ini nekat memalsukan memalsukan enam tanda tangan teman kerjanya untuk meminjam uang di koperasi.
Berkat pemalsuan dokumen ini, W dapat meminjam uang di koperasi sebesar Rp 120 juta. Pihak koperasi tanpa menaruh kecurigaan dan menyetujui peminjaman uang tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, W meminjam di koperasi sejak Januari 2019 lalu. Tak cukup sekali, W bahkan berulang kali mengajukan pinjaman uang atas nama temannya. Tercatat W mengajukan pinjaman dengan mengatasnamakan enam temannya dan memalsukan tanda tangannya dalam kurun waktu yang berbeda.
Kasus dugaan penipuan itu terkuak saat pihak koperasi menagih uang angsuran kepada enam teman pelaku. Para korban kaget karena tidak merasa mempunyai hutang di koperasi atau mengambil pinjaman.
Korban lalu mencari tahu dalang dari perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan. Setelah diselidiki, ternyata mengarah kepada W. .Korban pun melaporkannya kepada kepolisian.
Pelaku ini diduga memalsukan tanda tangan enam temannya untuk meminjam uang di koperasi tempat dia bekerja.
Kapolsek Gondokusuman Komisaris Polisi Bonifasius Slamet SPd menindaklanjuti laporan tersebut. Tim langsung mengamankan W pada 27 November 2019 untuk dimintai keterangan hukum lebih lanjut. W mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh petugas.
"Benar, pelaku ini diduga memalsukan tanda tangan enam temannya untuk meminjam uang di koperasi tempat dia bekerja," kata Kapolsek Gondokusuman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 5 Desember 2019.
Menurut dia pinjaman uang yang dilakukan pelaku bervariatif, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta untuk setiap nama yang dipalsukan. Akibatnya, total pinjaman menggunakan dokumen pemalsuan sekitar Rp 120 juta.
Kepada penyidik, pelaku mengaku meminjam uang di koperasi lantaran terhimpit hutang. Pelaku sudah diburu oleh penagih agar utang-utangnya segera dibayar.
Atas perbuatannya, W dikenakan Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. "Pelaku sudah dilakukan penahanan sejak penangkapan," kata Bonifasius. []
Baca Juga:
- Pemalsuan Uang Emisi 2016 Hoax
- Modus Baru Penipuan, Pengelola Hotel di Labuan Bajo
- Rumah Kosong, Maling Gondol Mobil dan Emas di Jogja