Karyawan PHK di Cirebon Dapat 500 ribu untuk 3 Bulan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Agus Sukmanjaya mengatakan karyawan yang mengalami PHK dan dirumahkan akan mendapatkan bantuan uang tunai.
Kepala BKD Kota Cirebon Agus Mulyadi (kiri) didampingi Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Sukmanjaya (kanan) menyerahkan bantuan secara simbolis kepada salah satu karyawan yang di PHK. (Foto: Dok.Humas Pemkot Cirebon)

Cirebon - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon Agus Sukmanjaya mengatakan karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai. 

"Jenis bantuan yang diberikan untuk karyawan yang di PHK berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu per bulan selama tiga bulan, untuk Mei, Juni dan Juli. Sedangkan untuk karyawan yang dirumahkan sebesar Rp 250 ribu per bulan selama masa dirumahkan atau maksimal 3 bulan," kata Agus di Balai Kota Cirebon beberapa waktu lalu. 

Kata Agus, bantuan tersebut berasal dari dana APBD Kota Cirebon. Data penerima bantuan didapatkan berdasarkan laporan perusahaan secara online dan offline

"Bantuan ini akan kita diberikan kepada mereka yang di PHK maupun yang dirumahkan selama 3 bulan," ucap dia. 

Kondisinya memang memprihatinkan, dan bantuan yang diberikan ini tidak besar tapi cukup untuk meringankan beban karyawan yang terdampak.

Berdasarkan data yang diperoleh dari  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, jumlah karyawan yang  mengalami PHK sebanyak 100 orang dan yang dirumahkan sebanyak 1.138 orang.   

Agus menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah menerima laporan sebanyak 75 perusahaan di Kota Cirebon yang terdampak pandemi Corona, dan 3 perusahaan di antaranya tutup permanen.  

Disnaker Kota Cirebon terus berusaha mendorong perusahaan untuk melakukan inovasi, sehingga PHK bisa dihindari. Jika kondisi perusahaan sudah tidak memungkinkan beroperasi, PHK bisa menjadi langkah terakhir. 

Dia menuturkan bagi karyawan atau perusahaan yang bisa dibantu oleh Pemerintah Cirebon, diharapkan melaporkan kepada Disnaker Kota Cirebon dan nanti akan diberikan akses login sistem yang dibangun oleh disnaker. 

"Bila sudah masuk, mereka bisa input semua data, dokumen yang diperlukan. Langkah selanjutnya, tim kami akan melakukan verifikasi data dan kalau sudah clear bisa langsung memberikan bantuan," ujarnya.   

Senada hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Agus Mulyadi menuturkan selama masa pandemi Corona, pihaknya selalu menerima laporan dan permintaan pelaku usaha untuk penundaan pembayaran pajak atau penghentian operasional perusahaan.

"Kondisinya memang memprihatinkan, dan bantuan yang diberikan ini tidak besar tapi cukup untuk meringankan beban karyawan yang terdampak," ujar Agus Mulyadi.

Terkait penanganan dampak pandemi Covid-19, kata Agus, Pemda Kota Cirebon melaksanakan sesuai peraturan yang ada untuk menangani beberapa sektor seperti sektor kesehatan dan sektor perekonomian, seperti bantuan untuk karyawan yang terdampak dan bantuan untuk sektor informal, khusus pekerja harian. 

"Sumber bantuan dari APBD, maka penerima bantuan haruslah warga Kota Cirebon," tutur dia.

Sementara, Rizal, 21 tahun salah satu karyawan yang terkena PHK (penerima bantuan) mengatakan perusahaan tempatnya bekerja mulai melakukan pengurangan karyawan sejak awal April 2020 lalu. Hal itu dikarenakan perusahaan tidak bisa menanggung beban operasional sejak masa pandemi Corona. 

"Alhamdulillah ada bantuan untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah di PHK," ujar Rizal. []

Berita terkait
Akibat Corona 44 Karyawan di Gowa PHK 373 Dirumahkan
Dampak Covid-19, 44 karyawan perusahaan di Gowa di PHK dan 373 karyawan lainnya dirumahkan.
Karena Corona, Puluhan Pekerja Aceh Kena PHK
Sebanyak 38 orang pekerja di Banda Aceh, Aceh terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) dan 506 pekerja dirumahkan.
Kena Imbas Covid-19, Uber Akan PHK 3.700 Karyawan
Bisnis perusahaan transportasi berbasis aplikasi, Uber terkena imbas pandemi Covid-19, dengan mem-PHK sekitar 3.700 karyawannya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.