Cirebon - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon Agus Sukmanjaya mengatakan karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai.
"Jenis bantuan yang diberikan untuk karyawan yang di PHK berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu per bulan selama tiga bulan, untuk Mei, Juni dan Juli. Sedangkan untuk karyawan yang dirumahkan sebesar Rp 250 ribu per bulan selama masa dirumahkan atau maksimal 3 bulan," kata Agus di Balai Kota Cirebon beberapa waktu lalu.
Kata Agus, bantuan tersebut berasal dari dana APBD Kota Cirebon. Data penerima bantuan didapatkan berdasarkan laporan perusahaan secara online dan offline.
"Bantuan ini akan kita diberikan kepada mereka yang di PHK maupun yang dirumahkan selama 3 bulan," ucap dia.
Kondisinya memang memprihatinkan, dan bantuan yang diberikan ini tidak besar tapi cukup untuk meringankan beban karyawan yang terdampak.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, jumlah karyawan yang mengalami PHK sebanyak 100 orang dan yang dirumahkan sebanyak 1.138 orang.
Agus menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah menerima laporan sebanyak 75 perusahaan di Kota Cirebon yang terdampak pandemi Corona, dan 3 perusahaan di antaranya tutup permanen.
Disnaker Kota Cirebon terus berusaha mendorong perusahaan untuk melakukan inovasi, sehingga PHK bisa dihindari. Jika kondisi perusahaan sudah tidak memungkinkan beroperasi, PHK bisa menjadi langkah terakhir.
Dia menuturkan bagi karyawan atau perusahaan yang bisa dibantu oleh Pemerintah Cirebon, diharapkan melaporkan kepada Disnaker Kota Cirebon dan nanti akan diberikan akses login sistem yang dibangun oleh disnaker.
"Bila sudah masuk, mereka bisa input semua data, dokumen yang diperlukan. Langkah selanjutnya, tim kami akan melakukan verifikasi data dan kalau sudah clear bisa langsung memberikan bantuan," ujarnya.
Senada hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Agus Mulyadi menuturkan selama masa pandemi Corona, pihaknya selalu menerima laporan dan permintaan pelaku usaha untuk penundaan pembayaran pajak atau penghentian operasional perusahaan.
"Kondisinya memang memprihatinkan, dan bantuan yang diberikan ini tidak besar tapi cukup untuk meringankan beban karyawan yang terdampak," ujar Agus Mulyadi.
Terkait penanganan dampak pandemi Covid-19, kata Agus, Pemda Kota Cirebon melaksanakan sesuai peraturan yang ada untuk menangani beberapa sektor seperti sektor kesehatan dan sektor perekonomian, seperti bantuan untuk karyawan yang terdampak dan bantuan untuk sektor informal, khusus pekerja harian.
"Sumber bantuan dari APBD, maka penerima bantuan haruslah warga Kota Cirebon," tutur dia.
Sementara, Rizal, 21 tahun salah satu karyawan yang terkena PHK (penerima bantuan) mengatakan perusahaan tempatnya bekerja mulai melakukan pengurangan karyawan sejak awal April 2020 lalu. Hal itu dikarenakan perusahaan tidak bisa menanggung beban operasional sejak masa pandemi Corona.
"Alhamdulillah ada bantuan untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah di PHK," ujar Rizal. []