Karyawan Percetakan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Vaksin

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263 KUHPidana pemalsuan dokumen dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Seorang pria berinisial DH yang merupakan karyawan di sebuah percetakan yang beralamat di Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, ditangkap polisi karena menyediakan jasa percetakan kartu sertifikat vaksin palsu. 

DH mengiklankan jasanya di aplikasi pesan singkat, dia menyediakan jasa cetak kartu sertifikat vaksin bagi warga yang sudah divaksin. Namun, tersangka juga membuat sertifikat kartu vaksin bagi masyarakat yang belum divaksin sehingga barcode yang ada pada kartu tersebut palsu.

"Jadi tersangka membuat barcode kartu vaksin palsu di laptop lalu dicetak menggunakan printer," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Puji Hardi, di Polsek Pondok Gede, Selasa, 21 September 2021.

Kepada polisi, DH mengaku menjual kartu sertifikat vaksin seharga Rp 10 ribu. Tetapi, berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, tersangka mematok tarif sebesar Rp 50 ribu bagi yang belum vaksin dan Rp 25 ribu bagi yang sudah vaksin.

"Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka sudah memproduksi delapan kartu vaksin Covid-19 palsu," ujar Puji.

Akibat perbuatannya, tersangka DH dikenakan pasal 263 KUHPidana pemalsuan dokumen dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

"Barang bukti yang kita ajelas diamankan ada delapan kartu vaksin palsu, 15 lembar kertas PVC, dua unit laptop, alat pemotong dan setrikaan," katanya. []

Berita terkait
PeduliLindungi Bisa Dipakai Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri
Aplikasi PeduliLindungi agar WNI dan WNA yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri bisa peroleh Kartu VNI
Pemerintah Diminta Bijak Sikapi Petisi Kartu Vaksinasi
Petisi tersebut menunjukkan masih banyak problem dalam realisasi vaksinasi.
Bea Cukai AS Sita Kartu Vaksinasi Covid-19 Palsu Asal China
Bea Cukai AS hentikan lebih dari 121 pengiriman atas lebih dari 3.000 kartu vaksinasi Covid-19 palsu tahun 2021 ini