Jakarta - Seorang pria berinisial DH yang merupakan karyawan di sebuah percetakan yang beralamat di Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, ditangkap polisi karena menyediakan jasa percetakan kartu sertifikat vaksin palsu.
DH mengiklankan jasanya di aplikasi pesan singkat, dia menyediakan jasa cetak kartu sertifikat vaksin bagi warga yang sudah divaksin. Namun, tersangka juga membuat sertifikat kartu vaksin bagi masyarakat yang belum divaksin sehingga barcode yang ada pada kartu tersebut palsu.
- Baca Juga : Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin via SMS dan Website
- Baca Juga : Bantuan Untuk Kartu Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Bermasalah
"Jadi tersangka membuat barcode kartu vaksin palsu di laptop lalu dicetak menggunakan printer," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Puji Hardi, di Polsek Pondok Gede, Selasa, 21 September 2021.
Kepada polisi, DH mengaku menjual kartu sertifikat vaksin seharga Rp 10 ribu. Tetapi, berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, tersangka mematok tarif sebesar Rp 50 ribu bagi yang belum vaksin dan Rp 25 ribu bagi yang sudah vaksin.
- Baca Juga : Adakah Upaya Cegah Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19
- Baca Juga : Kabupaten Bogor Tak Terapkan Syarat Sertifikat Vaksin ke Mal
"Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka sudah memproduksi delapan kartu vaksin Covid-19 palsu," ujar Puji.
Akibat perbuatannya, tersangka DH dikenakan pasal 263 KUHPidana pemalsuan dokumen dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
"Barang bukti yang kita ajelas diamankan ada delapan kartu vaksin palsu, 15 lembar kertas PVC, dua unit laptop, alat pemotong dan setrikaan," katanya. []