Karyawan BUMN Rakit Senjata Api Laras Panjang

Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Banten, menangkap seorang pria, JAP, di Tegal, Jateng, terkait dengan merakit senjata api
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah seragam polisi), saat memperlihatkan senjata api rakitan di Mapolresto Tangerang Kota, Banten. (Foto: Tagar/ Selly Loamena)

Kota Tangerang - Seorang karyawan BUMN di pabrik gula di Tegal, Jawa Tengah, JAP alias DP, ditangkap oleh polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Banten, Minggu, 26 Januari 2020, karena merakit senjata api.

JAP ditangkap saat berada di rumahnya di Tegal, Jawa Tengah. Penangkapan JAP ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yaitu dua tersangka berinisial EC dan JEP. Keduanya ditangkap di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti 372 butir amunisi dan 11 senjata api rakitan jenis air soft gun.

Sedangkan JAP ditangkap dengan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis laras panjang serta peluru tajam berjumlah ratusan.

Senjata api rakitan yang dibuat oleh JAP dijual dan digunakan oleh EC untuk melakukan kejahatan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Kejahatan yang dilakukan EC adalah mencuri sepeda motor dengan cara menodongkan senjata api rakitan ke arah korbannya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pelaku yang merupakan karyawan BUMN di pabrik gula itu mengaku merakit senjata api tersebut karena harga jual dengan tawaran tinggi.

“Memang tersangka JAP ini berhubungan langsung dengan dua tersangka EC dan JEP yang sebelumnya sudah kami amankan. Kemudian, JAP mengaku semua senjata yang dimiliki memiliki surat-surat dari perbakin. Namun sampai saat ini belum bisa menunjukan kepada kami,” kata Kombes Ade.

Tersangka EC ditangkap karena terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan beberapa waktu yang lalu. EC mengaku membeli senjata api rakitan dari tersangka JAP dengan harga Rp 3 juta. EC ditangkap polisi pada tanggal 24 Desember 2019.

Menurut Kombes Ade, penangkapan JAP bukan akhir dari peredaran senjata api. Sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait peredaran senjata api rakitan tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan, dan senjata api ini akan dilakukan uji balistik di laboratorium forensik Mabes Polri,” ujar Kombes Ade.

Sedangkan JAP saat ditanya oleh polisi selalu menjawab dengan jawaban yang berbelit-belit. JAP juga mengaku bahwa penjualan senjata api rakitan ini dilakukan secara online dengan pengiriman melalui jasa kurir. []

Selly Loamena

Berita terkait
Cara Jitu Polresta Cegah Macet Lebaran di Tangerang
Aparat Polresta Tangerang punya cara jitu mengantisipasi kemacetan di ruas jalan utama yang dilalui pemudik Lebaran 2019.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan