Karena Rizieq, Polisi Merasa Tak Berlebihan Panggil Anies Baswedan

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat merasa tidak berlebihan panggil Gubernur DKI Anies Baswedan soal acara Habib Rizieq Shihab.
Ilustrasi - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat merasa tidak berlebihan panggil Gubernur DKI Anies Baswedan soal acara Habib Rizieq Shihab.(foto: Jawa Pos).

Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjawab sejumlah pertanyaan terkait pemanggilan yang dilakukan kepolisian terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tidak langsung orang diklarifikasi oleh kepolisian atau penyidik kemudian berpotensi menjadi tersangka. Jadi berlebihannya di mana?

Sebelumnya, Anies dipanggil polisi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (protkes) yang terjadi di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, pentolan Front Pembela Islam (FPI).

"Tidak semua orang yang dipanggil itu kemudian menjadi tersangka. Kesannya kalau dipanggil polisi itu dikriminalisasi dan sebagainya, ini pemahamannya samakan dulu nih. Karena tidak langsung orang diklarifikasi oleh kepolisian atau penyidik kemudian berpotensi menjadi tersangka. Jadi berlebihannya di mana?" ujar Tubagus kepada wartawan, Rabu, 18 November 2020.

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Din Syamsuddin: Bumerang Rezim

Tubagus beralasan, keterangan dari Anies berguna bagi penyidik dalam mengetahui status di DKI Jakarta. Menurut dia, hal itu akan berkaitan dengan aturan yang akan dipakai aparat terkait Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Itu sangat bergantung pada Undang Undang Kekarantina. Siapa yang bisa jawab ini salah satunya adalah gubernur, di samping pertanyaan lain seperti upaya dan lainnya. Tapi paling utamanya setidaknya kenapa (pemanggilan Anies) diperlukan, paling tidak beliau dibutuhkan keterangannya untuk mengetahui status DKI," ucapnya.

Dia pun menyampaikan, proses penyelidikan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini masih cukup panjang. Hal itu menurut dia karena saat ini polisi baru memanggil sejumlah saksi guna diminta klarifikasi terkait acara tersebut.

"Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya. Ini masih jauh tahapannya masih berlanjut dulu. Karena baru satu hari kemarin, besok kemudian dalam waktu dekat akan ada agenda pemeriksaan ulang setelah itu baru dilakukan gelar perkara," kata Tubagus.

Baca juga: Mekanisme Pemakzulan Anies Baswedan Jadi Gubernur Gegara Rizieq

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah mendatangi Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa di acara pentolan FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Anies diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya kurang lebih selama 10 jam. Dia diperiksa sejak sekitar pukul 09.40 Wib hingga sekitar pukul 19.00 Wib. Kepada awak media, Anies mengaku telah dicecar sebanyak 33 pertanyaan oleh penyidik.

"Alhamdulillah, saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," tutur Anies, Selasa, 17 November 2020 kemarin.

Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan di acara Rizieq Shihab. Belakangan, polisi turut memanggil pihak panitia dan tamu undangan dalam acara tersebut.

Sebagai informasi, mereka diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Adapun Pasal 93 berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). []

Berita terkait
Edi Fauzi: Tak ada Pilkada DKI Jakarta, Anies Bicaranya Asal
Ketua GP Ansor Indramayu menilai sindirian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap pelanggaran protokol kesehatan tidak berdasar.
Jangan Hanya Anies Baswedan, Kerumunan Banyak di Daerah Lain
Politisi PAN meminta agar penegakan protokol kesehatan diterapkan juga kepada semua pihak, tidak hanya kasus massa FPI di Petamburan.
Nasdem dan PDIP Jakarta Enggan Interpelasi Anies Baswedan
Soal kerumunan Rizieq Shihab, Fraksi Partai Nasdem dan PDI-Perjuangan di DPRD DKI tidak gunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.