Karena Pagar Masjid, Oknum Kades di Aceh Dipolisikan

Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Aceh Barat Daya, Aceh dilaporkan ke polisi karena pemalsuan tanda tangan.
Usman Warga desa Pante Raja di Abdya Aceh, memperlihatkan surat bukti telah melaporkan Kadesnya didepan SPKT Mapolres Abdya, Rabu, 24 Juni 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Aceh Barat Daya - Oknum Kepala Desa (Kades) Pante Raja, Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Aceh dipolisikan oleh warganya. Kades ini dilapor atas dugaan pemalsuan tanda tangan. 

Usman (36 tahun) warga setempat mendatangi Mapolres untuk melaporkan Kadesnya bersama kuasa hukumnya yakni dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) distrik Aceh Barat Daya (Abdya), pada Kamis, 25 Juni 2020.

Ketua Advokasi YLBH AKA, Iswandi membenarkan kliennya telah melaporkan Kades Pante Raja ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Barat Daya pada, Rabu, 24 Juni 2020).

Klien kami merasa dirugikan lantaran tanda tangannya dipalsukan sebagai pekerja pembuat pagar masjid.

"Bukti laporan itu Nomor: SKTBL/37/VI/RES.1.24./2020/SPKT yang dilaporkan oleh Usman selaku korban pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Pante Raja Kecamatan Manggeng," kata Iswandi, Kamis, 25 Juni 2020 di Aceh Barat Daya.

Iswandi menjelaskan, dugaan pemalsuan tanda tangan ini terdapat dalam laporan pertanggungjawaban anggaran pendapat dan belanja desa tahun anggaran 2017, di mana Usman dalam laporan pertanggung jawaban itu telah menandatangani pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakannya. "Klien kami merasa dirugikan lantaran tanda tangannya dipalsukan sebagai pekerja pembuat pagar masjid," ujar Iswandi.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2020 di SPKT Polres Aceh Barat Daya, Usman mengaku tidak pernah menandatangani laporan untuk pekerjaan pembuatan pagar masjid, apalagi menjadi pembuatnya.

"Usman tidak pernah membuat pagar masjid yang dimaksud dalam laporan pertanggungjawaban dana tersebut, sehingga klien kami merasa dirugikan," sebutnya.

Iswandi menerangkan, jika benar oknum Kades melakukan pemalsuan tanda tangan seperti yang dilaporkan kliennya, hal itu telah melanggar Pasal 263 KUHP. "Dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya.

Menurut Iswandi, Usman bukan satu-satunya warga yang melaporkan Kades ini kepada polisi, namun beberapa korban lain juga akan melayangkan laporan serupa kepada polisi.

"Sedangkan korban yang lainnya akan menyusul membuat laporan pengaduan dan YLBH AKA siap mendampingi bila ada pelapor tambahan terkait pemalsuan tanda tangan ini," katanya. []

Berita terkait
Waspada Rentenir Berkedok Koperasi di Banda Aceh
Warga Banda Aceh diminta untuk mewaspadai akan bahaya rentenir berkedok koperasi selama pandemi corona.
Kadis di Aceh Diperiksa Soal Korupsi Telur Rp2,6 M
Terkait kasus dugaan korupsi telur ayam senilai Rp2,6 miliar, Kepala Dinas Peternakan Aceh Rahmandi diperiksa.
Positif Covid-19 Aceh Bertambah Menjadi 53 Orang
Kasus positif virus corona atau Covid-19 di Provinsi Aceh menjadi 53 orang setelah adanya penambahan 3 orang pasien.