Kapolri Sebut Pasal Pidana Ancam Nahkhoda KM Sinar Bangun

Tito Karnavian sebut pasal pidana ancam nahkhoda KM Sinar Bangun dapat diancam pidana. "Pasal 360 KUHP menyebutkan barang siapa melakukan kelalaian dan mengakibatkan kematian orang lain, dapat dipidana," sebutnya.
Sejumlah warga berada di dalam kapal motor saat akan bersandar di Pelabuhan Tigaras untuk membeli bahan kebutuhan, di Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (20/6/2018). Selain kapal Ferry, kapal motor yang mampu mengangkut sekitar 40 orang penumpang tersebut merupakan salah satu alat transportasi yang dapat menghantarkan warga dan wisatawan antar pulau di Danau Toba. (Foto: Ant/Irsan Mulyadi)

Simalungun, (Tagar 21/6/2018) - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, jika terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, nahkoda Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut) bisa diancam pidana.

"Selain mendukung kegiatan SAR, Polri juga melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa itu," kata Tito Karnavian usai meninjau Posko SAR Gabungan di Pelabuhan Tigaras, Sumut, Kamis (21/6).

Kapolri seperti dikutip Antara menambahkan, jika terbukti ada unsur pidana, pihaknya akan melakukan penyidikan untuk menentukan tersangkanya. “Karena kami tidak ingin kasus serupa terulang lagi. Ini pelajaran penting,” ujarnya.

Tito menuturkan, penyelidikan awal ada kelalaian yang terdapat dalam pelayaran KM Sinar Bangun. "Pasal 360 KUHP menyebutkan barang siapa melakukan kelalaian dan mengakibatkan kematian orang lain, dapat dipidana," sebutnya.

"Kalau sengaja, kena Pasal 338 KUHP. Bisa juga. Tapi ini lebih banyak kelalaian, selain unsur cuaca saat itu. Apalagi nahkoda sudah sering mengangkut penumpang hingga 150 orang, padahal bobot mati kapal hanya 17 GT yang hanya mampu mengangkut 60 orang," imbuh Kapolri.

Selain itu, sebut Kapolri, tidak ada manifes dan jaket penyelamat. "Ini kelalaian yang dilakukan nahkoda yang ternyata adalah juga pemilik kapal," ungkapnya.

Tito mengatakan, nahkoda sudah berada di Polres Samosir untuk penyelidikan awal. Dia menyebutkan, selain nahkoda, pihak pengawas dari Dinas Perhubungan juga dapat menjadi tersangka.

"Kita tidak akan segan-segan untuk melakukan penyidikan," kata Kapolri didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kepala Basarnas Marsdya TNI M Syaugi.

Periksa Tujuh Saksi

Sementara itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan mengatakan, empat saksi yang diperiksa merupakan anak buah kapal (ABK) KM Sinar Bangun.

"Tiga ABK tetap, satu lagi ABK serabutan," kata AKBP M Liberty Panjaitan di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/6).

Tiga saksi lainnya adalah petugas Dinas Perhubungan atau petugas di Pelabuhan Tigaras. "Tiga lagi yang menyangkut dengan kepelabuhanan," kata Kapolres.

Dalam pemeriksaan pihaknya berkoordinasi dengan Polres Samosir yang secara wilayah menaungi Pelabuhan Simanindo yang menjadi tujuan KM Sinar Bangun. Namun demikian, sekalipun telah melakukan pemeriksaan, AKBP M Liberty Panjaitan belum bersedia menjelaskan status tujuh orang yang diperiksa.

Kapolres juga belum menyebutkan adanya penahanan. "Belum ada diamankan, tapi diperiksa," jelasnya.

Sebelumnya, kapal KM Sinar Bangun yang mengangkut puluhan penumpang dilaporkan tenggelam di perairan Danau Toba, antara Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (21/6), sekitar pukul 17.30 WIB.

Sementara ini, dari proses pencarian yang dilakukan, tim gabungan telah menemukan 19 korban selamat dan tiga korban tewas. (yps)

Berita terkait