Kapolri Cabut Maklumat Covid-19, PKS: Bisa Dipahami

Pencabutan maklumat Kapolri mengenai penanganan pandemi virus Covid-19 merupakan langkah tepat, namun harus memperhatikan protokol kesehatan.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Idham Aziz saat menengok penerapan protokol kesehatan di mal di Kota Malang, Jumat, 19 Juni 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi mengatakan pencabutan maklumat Kapolri mengenai penanganan pandemi virus corona Covid-19 merupakan langkah tepat. Namun menurut  politisi PKS ini, ada hal yang masih harus diperhatikan terkait protokol kesehatan.

"Saya memaklumi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19," kata Aboebakar dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Sabtu, 27 Juni 2020.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Polisi Memang Harus Bubarkan Massa 

Dicabutnya maklumat Kapolri bukan berarti kita semua bebas mengumpulkan massa.

Aboebakar menilai, di lapangan masih banyak zona merah. Bahkan ia kerap mendengar ada daerah yang masuk dalam kategori zona hitam. "Tentunya ini gak bisa sembarangan, protokol kesehatan harus dipatuhi, jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang," ucap dia.

Ia menegaskan, dicabutnya maklumat Kapolri bukan berarti semua hal bisa dilakukan dengan longgar. Ia juga tak mengindahkan adanya perkumpulan massa disuatu tempat. "Oleh karenanya, dicabutnya maklumat Kapolri bukan berarti kita semua bebas mengumpulkan massa," tutur Aboebakar.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini mengimbau agar Kpolisian terus berkoordinasi terkait berbagai wilayah saat pandemi Covid-19. Ia menyebut perlunya keselarasan antara daerah dengan pihak kepolisian.

"Saya minta Polri berkoordinasi dengan para kepala daerah yang sekaligus ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kebijakan-kebijakan derah yang mereka buat harus selalu didukung oleh Polri. Termasuk penertiban jaga jarak di tempat umum," kata Aboebakar.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi M. Iqbal menegaskan Kepolisian akan menindak pelanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. Tak tanggung tanggung, Iqbal menyebut ancaman bagi pelanggar sesuai sanksi pidana lebih dari satu tahun penjara.

"Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, kami akan proses hukum," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.

465 ribu personel Polri bergerak tanpa henti, mengimbau, bahkan membubarkan dengan tegas demi keselamatan publik.

Iqbal menyatakan, Kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Adapun Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Sedangkan Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sementara, Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Iqbal mengatakan, seluruh jajaran Polri dari tingkatan kepolisian sektor (Polsek) hingga kepolisian daerah (Polda) dengan dibantu personel TNI akan bertugas mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan cara memantau, mengimbau, dan membubarkan massa bila diperlukan. "465 ribu personel Polri bergerak tanpa henti, mengimbau, bahkan membubarkan dengan tegas demi keselamatan publik," ucap Iqbal.

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 bertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19.

Ada empat poin dalam maklumat Kapolri itu, yaitu polisi memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan sejenisnya agar tidak diadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Baca Juga: Bertambah 1.358, Total Positif Covid-19 Jadi 52.812

Selain itu, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa juga diimbau agar ditiadakan. Idham juga memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.[]

Berita terkait
Dinkes Tangerang Rapid Test Covid-19 di RW Zona Merah
Dinkes Kota Tangerang sedang gencar melakukan rapid test Covid-19 di beberapa titik RW zona merah.
Tips Berbelanja di Pasar yang Aman Covid-19
dr Sarah Shyma berbagi tips menyiapkan alat tempur bagi para pembeli yang ingin berbelanja ke pasar sesuai protokol pencegahan Covid-19.
Satu Penumpang Garuda Tujuan Sorong Positif Covid-19
Satu penumpang Garuda GA 682 dari Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta tujuan Bandara DEO Sorong positif Covid-19.