Jayapura - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan akan terus mengejar para aktor intelektual dan penggerak kerusuhan beberapa daerah di Provinsi Papua, termasuk Wamena pada 23 September 2019 lalu.
Kapolri menyebut tokoh-tokoh utama penggerak kerusuhan adalah bagian dari United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
"Apa itu definisi aman? Aman ya kalau tokoh-tokoh utama penggeraknya baik dari ULMWP maupun KNPB tertangkap. Kami akan kejar terus mereka," tegas Kapolri, saat hendak bertolak ke Timika, usai mengunjungi pengungsi Wamena di Jayapura, Rabu 9 Oktober 2019.
Jenderal Tito Karnavian mengaku sangat mengetahui aktivitas ke dua organisassi tersebut, selama ia menjabat Kapolda Papua, beberapa tahun lalu.
Kapolri mengklaim telah mengantongi nama-nama tokoh utama penggerak kerusuhan di Papua. Namun, ia masih merahasiakan identitas para tokoh utama tersebut.
"Kami sudah tahu nama-nama mereka," kata Tito seraya menegaskan akan menambah masa tugas pasukan yang ada sampai Jayapura dan beberapa daerah pegunungan tengah Papua dinyatakan aman.
Tiga DPO ini perannya sebagai provokator. Indikasinya ke sana (ULMWP dan KNPB). Mereka menghasut para pelajar
Sebelumnya, Kepolisian Resor Jayawijaya menetapkan 13 tersangka terkait kerusuhan Wamena pada 23 September lalu. Tiga di antaranya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sedang dicari oleh kepolisian.
Polda Papua mengindikasikan tiga orang dari 13 tersangka itu berperan sebagai provokator dalam kerusuhan tersebut. Ketiganya yakni YA, P dan MH.
"Tiga DPO ini perannya sebagai provokator. Indikasinya ke sana (ULMWP dan KNPB). Mereka menghasut para pelajar," kata Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal, Senin 7 Oktober 2019 lalu.
Sementara itu, penahanan tujuh tersangka kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu pun telah dipindahkan ke rumah tahanan Polda Kalimantan Timur, dengan alasan potensi gangguan keamanan jika persidangan dilakukan di wilayah Papua.
Dua tahanan diantaranya merupakan tokoh utama United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Mereka yakni Buchtar Tabuni, Wakil Ketua II ULMWP, dan Agus Kossay selaku Ketua KNPB Pusat.
"Peran 13 tersangka berbeda-beda, ada yang dikenai Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap orang maupun barang secara bersama-sama di muka umum maupun Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melalukan tindak pidana. Ada juga tindakan Makar," kata Kombes Kamal. []