Kapolda Akui Banyak Perundungan Terhadap Jurnalis oleh ICJ

Perundungan di medsos tersebut dialamatkan kepada awak media. Bahkan ada yang mengancam secara personal.
Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta melaporkan presiden facebook ICJ Yanto Sumantri di Polda DIY atas dugaan pelecehan profesi wartawan, Selasa (15/1). (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Kulonprogo, (Tagar 16/1/2019) - Warganet terus melakukan perundungan atau membully profesi jurnalis sejak pemberitaan MNC TV tentang aksi damai Pemilu 2019. Sejak Forum Wartawan DIY melaporkan admin yang juga presiden grup facebook Info Cegatan Jogja (ICJ), perundungan masih berlanjut.

Kapolda DIY Irjend Polisi Ahmad Dofiri mengakui hal itu. Bahkan Kapolda secara langsung memantau perkembangan grup facebook yang memiliki 944.522 anggota tersebut. 

"Bully-an memang banyak, saya juga memonitor perkembangan di medsos," kata Kapolda usai meresmikan gedung baru Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) Polres Kulonprogo, Rabu (16/1).

Perundungan di medsos tersebut dialamatkan kepada awak media. Bahkan ada yang mengancam secara personal. Kepolisian siap memberikan perlindungan kepada awak media jika merasa terancam. 

"Kalau merasa terancam ya kita siap amankan," tegas Kapolda.

Baca juga: ICJ Terus Lakukan Perundungan Terhadap Profesi Jurnalis

Kapolda menegaskan, laporan pengaduan yang dilakukan Forum Wartawan DIY tetap ditindaklanjuti. Selama proses pengaduan ditindaklanjuti, warganet dan semua pihak diminta tetap tenang. 

"Kita pasti pelajari laporan. Yang lebih penting jangan sampai kondusivitas menjadi terganggu. Membully itu tidak boleh. Mengancam tidak boleh," ungkap dia.

Menurut dia, masyarakat harus paham betul dengan prosedur yang sedang dijalani kepolisian. 

"Serahkan aturan main kepada kita (polisi). Nanti terbukti atau tidak biar penyidik yang bekerja," imbuhnya.

Sekali lagi, Kapolda meminta semua pihak tetap cooling down, tidak mengancam. 

"Ini Yogyakarta, semua harus cooling down. Semua harus menjaga kondusifitas. Kita tunggu selesaikan ini secara prosedur," pintanya.

Kapolda DIY optimistis permasalahan tersebut bisa diselesaikan. Permasalahan ini mengemuka saat ada aksi yang dilakukan warganet soal kekerasan jalanan atau klitih. Lalu ada media massa yang memberitakan aksi damai Pemilu yang dianggap kurang pas oleh pegiat medsos.

Terlepas ada poster bertuliskan aksi damai Pemilu 2019, Kapolda sejak awal sudah meminta kepada peserta aksi (warganet). 

"Dari awal sudah kita sampaikan karena situasinya berhubungan dengan Pileg dan lainnya. Peserta aksi harus siap mengantisipasi itu. Lalu tiba-tiba muncul itu (poster aksi damai Pemilu)," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengatakan, postingan di media sosial yang menyinggung perasaan orang maupun betnada ancaman bisa dipidanakan. Pasal yang bisa menjeratnya adalah UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk itu, kata dia, masyarakat sebaiknya sebelum menggungah atau berkomentar di media sosial, mempelajari dulu UU ITE. 

"Ancaman (unggahan di medsos) bisa kena pasal di UU ITE. Sebaiknya hati-hati saat menyampaikan sesuatu di media sosial," imbuhnya.

Masyarakat sebaiknya menyikapi dengan bijak setiap hal yang ada di medsos. Sebaiknya bisa memilah mana unggahan yang memicu atau menyinggung perasaan orang maupun menekan secara psikologis. Jika unggahan memicu perselisihan, lebih baik tidak berkomentar. 

"Bagi yang memicu juga bisa dipidana," ungkapnya. []

Berita terkait