Kapan THR Idul Fitri Dibagikan?

Mengenai kapan pekerja mendapatkan THR, ternyata sudah diatur oleh peraturan.
Uang rupiah (Foto:pixabay)

Jakarta - Saat ini banyak pekerja yang menunggu pembagian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Mengenai kapan mereka mendapatkannya, ternyata sudah diatur oleh peraturan.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 tahun 1994, pekerja yang berhak mendapat THR hanyalah yang sudah bekerja minimal 3 bulan. Namun sekarang sudah berubah. Pekerja yang sudah bekerja 1 bulan, berhak mendapatkan THR.

Jadi setiap pekerja, baik tetap maupun kontrak yang telah bekerja selama minimal satu bulan, berhak mendapatkan THR yang jumlahnya disesuaikan dengan masa kerjanya.

Sedangkan pihak pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR tersebut wajib dalam bentuk uang dan harus dalam mata uang rupiah.

Lalu, kapan waktu pembayaran THR?

Sesuai dengan Peraturan Permenaker No. 6 Tahun 2016 pasal 5, yang berbunyi THR paling lambat dibayarkan atau dibagikan yaitu 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jadi, misalnya Idul Fitri 2019 jatuh pada tanggal 5 Juni 2019. Maka, pihak perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat di tanggal 29 Mei 2019.

Sanksi Bagi Pengusaha

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan mendapat sanksi pidana. Hal itu sudah dibahas Tagar di tulisan Telat Bayar THR Bisa Dipidana

Sedangkan pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayarkannya.

Meskipun begitu, perusahaan yang tidak sanggup membayar THR kepada pekerja, perusahaan harus melapor pada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum hari raya.

Bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak atas THR dari perusahaannya, bisa melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja terdekat. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.