Kang Uu Sebut Terlalu Banyak Raperda Buat Ribet

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengakui gara-gara ada paradigma salah soal pemda hebat adalah yang banyak mengeluarkan perda
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum (Foto: Tagar/Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat).

Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengakui banyaknya perda yang berbenturan justru hanya membuat sulit bukannya memudahkan. Hal ini disebabkan akibat masih adanya paradigma yang beranggapan pemerintah daerah hebat adalah yang semakin banyak mengeluarkan produk hukum. Padahal pada kenyataannya tidak begitu.

“Kami merasakan ada paradigma, semakin banyak produk hukum yang dikeluarkan, semakin hebat. Jadi berlomba-lomba buat peraturan daerah. Padahal, terlalu banyak peraturan (menjadi) ribet dan sulit dilakukan karena berbenturan,” tuturnya dalam acara Sosialisasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Berdasarkan UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan dilanjutkan Penandatanganan Kesepakatan Sinergitas Pengharmonisasian Raperda, di Bandung, Kamis 27 Februari 2020.

Mengingat banyaknya Raperda yang berbenturan satu sama lain jelas Uu, ia pun mendukung penuh adanya harmonisasi konsepsi raperda, terutama yang dengan berkaitan dengan tiga aspek yakni; prosedural, substansi, dan teknik penyusunan. Selama ini pun, Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Republik Indonesia (RI) menilai, kendala harmonisasi disebabkan egoisme sektoral, PUU yang tidak harmonis, serta lemahnya koordinasi.

“Jadi jangan sampai perda yang satu berbenturan dengan perda yang lain. Jadi kegiatan ini sangat penting (untuk) harmonisasi," jelas dia.

Kang Uu pun mendukung penuh acara Sosialisasi Pengharmonisasian Penataan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 dan Penandatanganan Kesepakatan Sinergitas Pengharmonisasian Raperda. Menurut-nya sosialisasi ini sangat penting agar memberikan informasi kepada bupati/wali kota termasuk pimpinan DPRD Jabar agar bisa mengubah paradigma soal pembentukan perda harus banyak tersebut.

“Bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota serta pimpinan dan anggota DPRD se-Jabar yang hadir di acara sosialisasi ini diharapkan akan semakin paham tentang hierarki hukum. Sehingga yang diamanatkan dalam Undang-Undang, semua memahami dan dilaksanakan sesuai harapan pemerintah pusat,” harap dia.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Liberti Sitinjak mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan agar unsur daerah mencapai pemahaman yang mendalam terhadap UU No. 15/2019, salah satunya merujuk kebijakan pemerintah pusat yang saat ini mulai menerapkan omnibus law.

"Tujuannya regulasi sederhana dan efisien untuk meningkatkan investasi sehingga pembangunan daerah tercapai. Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui rancangan omnibus law berupaya memangkas peraturan yang menghambat investasi daerah. Implikasi kepada kinerja Kanwil Kemenkumham Jabar sebagai pembina pembangunan kumham di tingkat daerah," kata dia.

Ditempat yang sama, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menambahkan penataan regulasi menjadi prioritas dalam reformasi hukum. Pemerintah pusat dan daerah pun punya tanggung jawab besar dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas melalui tata kelola yang baik

"Kemendagri selalu konsisten melakukan pengawasan dan pembinaan, mendukung program pemerintah pusat demi pemerataan pembangunan daerah," ujar Akmal.

Tugas pemprov mengawal kebijakan kepala daerah, dan kepala daerah harus tetap aktif dengan harmonisasi, pembulatan, serta pemantapan konsepsi raperda bersama Kanwil Kemenkumham. Akmal pun menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran vital dalam kemudahan berinvestasi.

"Sebaik apapun peraturan pemerintah pusat, iklim investasi tidak bisa berkontribusi terhadap pembangunan daerah jika peraturan daerah tidak mendukung," katanya.

Akmal berujar, harmonisasi peraturan daerah semata-mata merupakan komitmen agar produk hukum daerah bisa mendukung kemudahan investasi sehingga ekonomi dan iklim investasi di daerah meningkat demi kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir dalam acara ini sekaligus menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan pengharmonisasian raperda berdasarkan UU No. 15/2019 melalui pendekatan omnibus law dalam rangka meningkatkan investasi daerah oleh 27 kabupaten/kota se-Jabar adalah Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, serta Kepala BPHN Kemenkumham Benny Riyanto. []

Berita terkait
Kang Uu Minta PT Pos Tasikmalaya Berinovasi
Dalam kunjungannya ke PT Pos Wilayah Tasikmalaya, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, berharap PT Pos Tasikmalaya bisa berinovasi
Pesan Kang Uu buat Anak SMA yang Akan Kuliah
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan nasihat kepada siswa-siswi yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi
Pesan Kang Uu buat Anak SMA yang Akan Kuliah
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan nasihat kepada siswa-siswi yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi
0
Dugaan Rekam Jejak ACT yang Membuat Rakyat Jelata Hanya Bisa Istighfar
Biasanya muslim mengucap istighfar saat mendengar hal-hal di luar dugaan. Bagaimana kalau tahu dugaan rekam jejak yayasan ACT Aksi Cepat Tanggap.