Jakarta - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak pemerintah untuk memberikan vaksin yang sudah mendapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada masyarakat, karena saat ini sudah ada pilihan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal, dan MUI juga sudah status darurmencabut pun sudah dicabut MUI.
Dengan demikian, menurut Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Zaki Ahmad Rivai, pemerintah wajib memenuhi hak masyarakat Indonesia yang mayoritasnya muslim untuk mendapatkan vaksin.
“Vaksin halal-haram kita mengacu kepada tuntunan syariat yang dalam hal ini yang punya wewenang Majelis Ulama Indonesia. Bagaimana fatwanya berdasarkan penelitian ilmiah itu yang kita ikuti,” kata Zaki kepada wartawan di Jakarta, Senin, 10 Januari 2021.
“Saat ini juga sudah ada opsi vaksin yang halal dengan spesifikasi sama dan juga fungsinya sama. Maka hal ini menjadi diutamakan yang halal. Karena statusnya tidak lagi darurat,” lanjutnya.
Karena itulah, Zaki menekankan seharusnya pemerintah lebih mengutamakan golongan mayoritas di Indonesia dengan total populasi sekitar 85 persen Muslim.
“Makanya untuk vaksin ke depan ini pada 2022 dimana pemerintah menargetkan akan memvaksin 234,8 juta jiwa masyarakat indonesia harus sudah tervaksin, harus menyingkirkan unsur-unsur babi dan unsur-unsur haram lainnya di dalam komponen pembuatnya,” ujarnya.
Karena itulah, Zaki mengimbau agar masyarakat Muslim memilih vaksin halal dan berani menolak jika mengetahui akan disuntikkan vaksin haram yang mengandung babi yang diharamkan dikonsumsi umat islam, karena babi dapat mengakibatkan banyak penyakit dan juga berakibat pada tidak diterimanya ibadah bagi umat Islam.
“Saya dan teman-teman KAMMI mengimbau pilihlah vaksin yang halal lagi baik,” tutup Zaki. []
Baca juga
- Tanda-tanda Flu Biasa VS Flu Virus Corona
- Jokowi: Vaksin Corona Insya Allah Desember atau Januari
- Kabar Gembira, Vaksin Corona Inggris Selesai 3 Bulan Lagi
- Bahan Baku Obat Corona Donald Trump Jaringan Janin Manusia