Kalau Ratna Sarumpaet Ternyata Bohong Soal Penganiayaan, Ia Terancam Penjara 10 Tahun

Kalau Ratna Sarumpaet ternyata bohong soal penganiayaan, ia terancam penjara 10 tahun. Apa yang sebenarnya terjadi?
Ratna Sarumpaet ketika sehat (kiri) dan Ratna Sarumpaet (kanan) setelah dikabarkan dianiaya orang tak dikenal di Bandung pada Jumat 21 September 2018. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 3/10/2018) - Polda Metro Jaya menjelaskan pihaknya menerima aduan dari dua sisi terkait dugaan penganiayaan dialami Ratna Sarumpaet di Bandung pada Jumat 21 September 2018. 

Sisi pertama, pihak mendesak polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet. Sisi kedua, pihak yang mendesak polisi melakukan pengusutan pada Ratna Sarumpaet, benarkah ia dianiaya?

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirkrimum PMJ) Kombes Nico Afinta di Jakarta, Rabu (3/10).

"Beredar foto-foto di medsos, foto wajah Ibu Ratna dalam kondisi luka. Masuk beberapa laporan menuntut dilakukan pengusutan siapa pelakunya, pihak lain menuntut pengusutan Ibu Ratna apa benar dianiaya," kata Kombes Nico. 

Laporan-laporan tersebut, jelas Nico, ada yang masuk ke Polda Metro Jaya, ada pula yang masuk Bareskrim. Tiga laporan masuk Polda Metro Jaya, satu laporan masuk Bareskrim.

Pihak yang mendesak pengusutan pelaku penganiayaan mengajukan pasal-pasal terkait penganiayaan. Sementara pihak yang mendesak pengusutan Ratna Sarumpaet apa benar dianiaya mencantumkan dan meminta polisi melakukan penyelidikan terkait pemberitaan bohong yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan Pasal 28 ayat 1 dan 2, juga pasal relevan dalam UU ITE. Intinya menyebutkan barang siapa menyiarkan berita bohong dipenjara 10 tahun.

Nico menjelaskan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan secara mendalam terkait dua laporan tersebut. 

"Kami masih memprosesnya, terkait apakah Ratna dianiaya atau tidak," kata Nico. []

Berita terkait
0
Siapa Ahyudin dan Ibnu Khajar, Dua Petinggi ACT yang Dipertanyakan 'Kebersihan'nya
Ahyudin dan Ibnu Khajar, dua nama di tengah gonjang-ganjing ACT yang katanya pengelola dana umat untuk kemanusiaan. Siapa mereka.