Kalah Telak, PBB Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye

PBB tidak menyampaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Ketua DPW PBB Jawa Barat SYaifullah Rusyad. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Dari 16 partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Legislatif 2019, hanya PBB yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Bisa jadi karena hasil PBB hanya mampu memperoleh suara sekitar 1,06 persen, yang dipastikan tak akan memiliki kursi di DPRD Jawa Barat.

"Ada 16 partai politik yang sudah menyerahkan LPPDK, kecuali PBB. Alasannya kami kurang begitu tahu tapi bisa saja karena hasil tak mendapatkan kursi," tutur Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubaroq kepada Tagar, di Bandung, kemarin.

Sejauh ini tak ada laporan dari hasil audit KAP kepada kami, jadi ya tidak ada permasalahan. Tapi nanti akan kita lihat lagi

Menurut Rifqi, dalam Pasal 68 Peraturan KPU No 24 Tahun 2018 ditegaskan bahwa partai politik harus menyerahkan laporan dana kampanye 15 hari setelah pemilu dilaksanakan. Apabila tidak menyerahkan maka konsekuensinya pembatalan pelantikan caleg yang diusung.

"Tetapi ya karena PBB tak memiliki kursi atau tidak ada sama sekali calonnya yang terpilih, tak maju ya tidak ada konsekuensinya kepada PBB-nya," kata dia.

Rifqi menambahkan, setelah KPU Jawa Barat menerima LPPDK dan menyerahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk, sejauh ini tidak ada laporan KAP terkait penyimpangan dana kampanye 15 partai politik peserta Pemilu 2019.

"Sejauh ini tak ada laporan dari hasil audit KAP kepada kami, jadi ya tidak ada permasalahan. Tapi nanti akan kita lihat lagi," tutur dia.

Dihubungi secara terpisah, Ketua DPW PBB Jawa Barat Syaifullah Rusyad tidak merespons saat dimintai konfirmasi terkait alasan PBB tak menyerahkan LPPDK, sampai berita ini dibuat.[]

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.