Kalah Pilpres Donald Trump Lancarkan Serangan ke Jalur Hukum

Upaya Presiden Trump untuk terpilih kembali dalam bahaya sehingga dia lancarkan serangan yang dapat sebabkan pertempuran hukum yang berlarut-larut
Reaksi Loretta Oakes, seorang pendukung Presiden Donald Trump, ketika melihat hasil suara memenangkan Joe Biden, capres dari Partai Demokrat, di Las Vegas, Selasa, 3 November 2020. (Foto: voaindonesia.com/AP)

Jakarta - Upaya Presiden Donald Trump untuk terpilih kembali dalam bahaya setelah pertarungan yang ketat pada pemilihan presiden (Pilpres) hari Selasa, 3 November 2020. Melihat kondisi itu, Trump melancarkan serangan yang dapat menyebabkan pertempuran hukum yang berlarut-larut.

Di Michigan, tim kampanye Trump mengajukan gugatan di pengadilan negara bagian itu pada Rabu, 4 November 2020, sore untuk menghentikan penghitungan suara sampai menerima "akses sepenuhnya" ke lokasi-lokasi penghitungan suara. Michigan adalah salah satu dari tiga negara bagian medan pertempuran wilayah Midwestern yang penting sebagai penentu pemenang pemilu.

Dengan demikian para pendukung Trump berusaha memblokir penghitungan sejumlah besar surat suara yang masuk juga melalui kantor pos di mana jika tanpa bukti, Trump menganggap itu penipuan yang dapat menambah peluang penantang dari Demokrat, Joe Biden untuk memenangkan pemilu.

Biden kini dinyatakan sebagai pemenang di Michigan. Di Wisconsin, negara bagian lain yang berperan kunci dalam menentukan pemenang, tim pemilihan kembali presiden AS itu meminta penghitungan ulang suara, dengan alasan penyimpangan di beberapa kabupaten, karena hasil awal telah menempatkan Biden unggul atas Trump dengan sekitar 20.000 suara. Biden kemudian dinyatakan sebagai pemenang di Wisconsin.

Kedua langkah itu diambil setelah Trump memberi isyarat pada Rabu, 4 November 2020, pagi akan langsung ke Mahkamah Agung untuk menghentikan penghitungan jutaan surat suara yang masuk atau dikirim lewat kantor pos.

Sejumlah pakar hukum menyatakan tidak mungkin Trump dapat langsung mengajukan petisi ke pengadilan tinggi untuk minta bantuan menghentikan penghitungan suara dalam pemilu yang diatur secara hukum. Namun, ancaman itu menunjukkan bahwa kampanye Trump bersiap menuntut secara hukum pasca pemilihan yang berlarut-larut dalam siklus pemilu yang paling berperkara dalam sejarah AS.

Sementara Mahkamah Agung pada akhirnya berpotensi untuk campur tangan dalam penyelesaian sengketa pemilu, seperti yang terjadi pada sengketa pemilu pada 2000 antara Partai Republik George W. Bush dan lawan dari Demokrat, Al Gore, ketika kasus itu harus melewati beberapa rintangan hukum.

Itu tidak berarti Trump tidak punya bantuan hukum yang memadai ketika berupaya mendapatkan minimal 270 suara elektoral yang diperlukan untuk memenangkan kembali Gedung Putih. Hingga berita ini diturunkan, menurut perhitungan VOA, hasil pemilu di 44 dari 50 negara bagian memberi Trump 213 suara elektoral dan Biden 253. Hasil di negara bagian lainnya masih terlalu dini untuk diputuskan. (mg/pp)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Menunggu Hasil Perhitungan Suara Pilpres Amerika Serikat
Proses Pilpres AS telah lama usai, tetapi persaingan Donald Trump dan Joe Biden menuju Gedung Putih belum juga menunjukkan hasil yang final
Donald Trump Lanjutkan Hasil Pilpres ke Mahkamah Agung
Pemenang Pilpres AS belum tunjukkan hasil sehingga belum ada capres dengan suara mayoritas yang diperkirakan bisa berujung di Mahkamah Agung
Pilpres Amerika Serikat Demokrasi Tak Langsung dan Misoginis
Hari ini, 3 November 2020, rakyat Amerika Serikat akan memilih kandidat presiden antara Trump atau Biden yang sebenarnya bukan pemilihan langsung