Yogyakarta - Sugiyanto, 55 tahun, warga Kapanewon Playen, Gunungkidul, Yogyakarta ditemukan tewas mengenaskan dengan luka 18 kali tusukan di tubuhnya. Dua tersangka ditangkap dalam perkara kasus yang terjadi di Jalan Jogja - Wonosari Kilometer 22 tersebut. Terungkap alasan keduanya tega menghilangkan nyawa orang pada Rabu, 11 November 2020.
Tersangka adalah berinisial MA, 23 tahun, warga Banguntapan, Bantul dan DL, 23 tahun, warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Keduanya tega melakukan perampasan dengan kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal ini dilatarbelakangi karena kalah bermain judi online. Keduanya menelan kekalahan Rp 8 juta hanya dalam satu hari.
Baca Juga:
“Jadi mereka ini kalah judi online. Karena butuh uang cepat akhirnya mereka melakukan perampasan dengan kekerasan ini,” kata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Burkan Rudi Satria saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat, 27 November 2020.
Kedua tersangka yang masih berstatus mahasiswa ini diketahui bekerja sebagai penyedia jasa top up game online. Jika keduanya tidak segera mendapatkan uang pengganti, kebutuhannya terhambat termasuk menyalurkan jasanya ke konsumen. Ketika itu, kedua pelaku berencana pergi menagih utang kepada seseorang di daerah Babarsari, Sleman, Yogyakarta.
Kedua tersangka ini menempati rumah kontrakan yang berada di wilayah Kapanewon Berbah, Sleman. Sebelum meninggalkan rumah, kedua tersangka dan beberapa temannya meneguk minuman-minuman beralkohol. "Mereka pamit ke teman-temannya yang ada di rumah itu mau nagih utang di Babarsari,” ucapnya.
Jadi mereka ini kalah judi online. Karena butuh uang cepat akhirnya mereka melakukan perampasan dengan kekerasan ini.
Kombes Burhan Rudi membeberkan, jika kedua tersangka pergi sudah berbekal senjata tajam jenis pisau sangkur hasil pinjaman. Namun faktanya, kedua tersangka pergi dari kontrakan tersebut untuk mencari uang dengan cara merampok. Dengan kata lain, menagih utang hanya dalih kepada teman-temannya. Perampasan dengan kekerasan tersebut sudah direncanakan sejak awal oleh tersangka MA.
Pada Rabu, 11 November 2020 pukul 01.00 WIB, Kedua tersangka akhirnya pergi ke daerah Patuk, Gunungkidul menggunakan sepeda motor NMX. Sesampainya tiba di sekitar lokasi kejadian tepatnya Jalan Jogja - Wonosari kilometer 22, kedua tersangka berpapasan dengan korban Sugiyarto, sedang berkendara seorang diri.
Baca Juga:
Tak pikir panjang, kedua tersangka langsung berputar arah mengikuti korban. Kemudian mereka memepet kendaraan pria paruh baya itu sampai terjatuh. Tidak hanya itu, mereka juga menusuk tubuh korban dengan pisau sangkur sampai 18 tusukan. Darah segar pun mengucur dari tubuh korban hingga akhirnya meninggal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, luka terbuka yang diderita korban berada di lengan kanan, lengan kiri, dada sebelah kanan dan dagu. Usai korban tidak berdaya, kedua tersangka mengambil tas korban yang berisi uang Rp 1,5 juta dan dompet berisi uang Rp 180 ribu. "Motifnya karena ekonomi ditambah mereka ini dalam pengaruh minuman keras," ungkap Kombes Burhan.
Sehari setelah kejadian, kedua tersangka melarikan diri ke Bandung, Jawa barat. Dua hari kemudian keduanya ditangkap tanpa perlawanan oleh Polres Gunungkidul di-back up Polda DIY. Atas perbuatan kedua tersangka, dikenakan pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. []