Jakarta - Seorang gadis disabilitas (17) di Kediri, Jawa Timur, diperkosa lelaki paruh baya Tumijan (58) hingga hamil. Hal itu diketahui setelah orang tua gadis curiga dengan perut anaknya yang semakin membesar.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri, Iptu Purnomo, mengungkapkan Tumijan telah disetubuhi berkali-kali sejak Januari 2019. Awalnya, korban bermain ke rumah Tumijan, saat Tumijan pulang kerja sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban, lanjut Purnomo, masuk ke kamar Tumijan hingga akhirnya aksi tak senonoh itu dilakukannya.
"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban hingga beberapa kali," kata Purnomo, Rabu, 18 September 2019.
Kini, polisi telah mengamankan Tumijan dengan menyita beberapa barang bukti di antaranya berupa satu buah baju warna hitam dan dua buah celana. Bukti lain yang dipegang polisi hasil visum yang membuktikan adanya kerusakan pada alat kelamin korban.
Tumijan dijerat Pasal 81 Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan. []