Kakek Pelaku Cabul Cucu di Siantar Masih Buron

Kakek terduga pelaku cabul terhadap cucunya yang berusia 12 tahun, sejauh ini masih dalam pengejaran Kepolisian Resor Pematangsiantar.
Ilustrasi Kekerasan Seksual Pada Anak. (Ist)

Pematangsiantar - M, 60 tahun, seorang kakek terduga pelaku cabul terhadap cucunya yang berusia 12 tahun, sejauh ini masih dalam pengejaran Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar Iptu Nur Istiono saat ditemui Tagar, pada Senin, 24 Februari 2020 mengatakan, M kabur saat mengetahui keluarga korban membuat laporan ke polisi.

"Ya, laporan sudah kita terima sejak 14 Februari lalu. Sejauh ini masih proses penyelidikan. Tapi kemarin saat terduga akan kita amankan tidak ada di tempat. Kita sedang mencari keberadaan yang bersangkutan," ungkap Nur Istiono.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pematangsiantar Mansur Panggabean mengatakan, banyak kasus kekerasan seksual menimpa anak justru dilakukan orang-orang terdekat.

"Kami mengimbau kepada semua pihak yang berkepentingan terutama unit Perlindungan Perempuan dan Anak jangan berjalan sendiri dalam menangani kasus. Karena selama ini aksi kekerasan seksual terhadap anak tidak memberi efek jera kepada palaku lainnya," kata Mansur.

Dinas Sosial harus memperhatikan ini. Melindungi korban dan mengembalikan nama baik dan traumatis korban

Mansur mendorong dilakukan kolaborasi kerja Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan untuk menangani secara serius para korban kekerasan seksual, terutama bagaimana menyelamatkan psikologis korban dan pendidikannya.

Mansur menilai selama ini pemerintah melalui dinas terkait cenderung kurang memberikan perhatian kasus terjadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Saya berharap penegak hukum menjerat pelaku berdasarkan UU Anak dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara, ditambah hukuman kebiri kimia kepada pelaku," katanya.

Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar Jani Apohan Saragih, meminta pemerintah merespons dan melindungi psikologis korban yang masih di bawah umur.

"Apalagi kan korban memiliki kekurangan mental. Dinas Sosial harus memperhatikan ini. Melindungi korban dan mengembalikan nama baik dan traumatis korban. Dan semoga pelaku cepat ditangkap," kata Jani.

Pelaku berinisial M, dilaporkan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan di kedai tuak milik M, yang berjarak 300 meter dari kediamannya di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Kejahatan seksual itu konon telah dilakukan sang kakek hingga puluhan kali. Aksi bejat M terbongkar setelah keluarga curiga dengan perubahan perilaku korban yang sering mengeluhkan sakit di bagian kelamin dan pengakuannya langsung kepada sang ayah. []

Berita terkait
Beredar Isu Penculikan Anak Sekolah Dasar di Siantar
Ada kabar mengejutkan tentang percobaan pencurian anak atau siswa sekolah dasar salah satu yayasan perguruan di Kota Pematangsiantar.
Pelajar di Bangkalan Jadi Korban Pemerkosaan
Polres Bangkalan mengamankan EP setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Ibu Korban Pemerkosaan di Jeneponto Minta Keadilan
Ibu korban pemerkosaan di Kabupaten Jeneponto meminta pihak kepolisian untuk menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anaknya.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.