Kakek Gesekkan Alat Vital pada 4 Anak di Kulon Progo

Kakek bertindak asusila pada 4 anak di Kulon Progo ditangkap polisi. Pria 78 tahun ini menggesekkan alat vitalnya ke anak, lalu memberinya uang.
Kepolisian menunjukkan pelaku beserta barang bukti tindak asusila pencabulan dalam jumpa pers di Polres Kulon Progo, Jumat 28 Februari 2020. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Jajaran Kepolisian Resort Kulon Progo menangkap pria berinisial KK, 78 tahun, warga di salah satu kalurahan di Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Kakek ini melakukan pencabulan kepada empat anak. Perilaku asusila itu terjadi pada Desember 2019.

Pelaksana Harian Wakil Kepala Kepolisian Resort Kulon Progo Komisaris Polisi Sudarmawan mengatakan, pelaku pencabulan dengan para korban adalah tetangga. Mereka saling mengenal satu dengan lainnya.

Dia mengatakan tindak asusila diketahui setelah ada undangan dari salah satu sekolah di Kapanewon Panjatan kepada orang tua wali murid pada 19 Februari 2020. Wali murid diberitahu oleh sekolah jika anaknya sudah menjadi korban asusila pencabulan oleh pelaku KK.

"Baru setelah itu dilaporkan ke Polsek Panjatan pada tanggal 21 Februari 2020," ucap Sudarmawan dalam rilis kejahatan di Polres Kulon Progo pada Jumat 28 Februari 2020.

Sudarmawan menjelaskan, aksi tidak bermoral tersebut dilakukan oleh pelaku saat korban sedang bermain di sekitar rumahnya. Pelaku KK menggesekkan alat kelaminnya untuk mendapatkan kepuasan. Setelahnya, korban kemudian diberikan uang agar tidak menceritakan kepada siapa pun.

"Akibat tindak asusila ini, korban seperti terganggu psikisnya dan tidak konsentrasi saat pelajaran. Guru melihat hal ini, dan kemudian menanyai siswa. Akhirna siswa bercerita sudah menjadi korban tindak asusila," kata Sudarmawan.

Saya beri uang Rp 5.000 kepada setiap anak.

Dia mengatakan pelaku melakukan aksi sebagai pelampiasan. Pelaku diketahui masih memiliki hasrat seksual meski usianya sudah 78 tahun. Di sisi lain istrinya sudah meninggal dunia. "Kepada tiap korban, pelaku melakukan aksinya tidak hanya sekali, namun ada juga yang lebih," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku KK mengaku mengatakan, dirinya hanya menggesekkan alat vitalnya kepada korban untuk menyalurkan nafsunya. Aksi tersebut, sudah dilakukannya kepada empat anak yang berbeda. 

Pelaku KK melakukan tindakan bejat kepada tiap anak berbeda. Ada yang sekali ada yang beberapa kali. Setiap setelah melakukan aksinya, korban diberi uang. "Saya beri uang Rp 5.000 kepada setiap anak," tutur KK.

KK mengaku menyesal dan tidak ingin mengulangi lagi perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 atau 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun penjara atau denda Rp 60.000.000 atau hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 300.000.000.

Kepolisian mengimbau kepada orang tua dan guru, untuk selalu mengawasi perilaku anak, baik dengan siapa dia berteman dan kapan harus pulang. Tujuan agar hal serupa tidak terulang. []

Baca Juga:

Berita terkait
Korban Asusila Anak Kiai di Jombang Tertekan Psikis
Santri korban asusila oleh anak kiai di Jombang berinisial MSA mengalami tekanan psikologis karena kasusnya tak kunjung selesai.
Gadis Tunagrahita Korban Asusila Kakek di Tangerang
Seorang gadis tunagrahita di Kabupaten Tangerang, Banten diduga dicabuli seorang kakek
Pelaku Tindak Asusila Difabel di Makassar Ditangkap
Pelaku pemerkosaan terhadap dua perempuan difabel di Kota Makassar akhirnya ditangkap polisi. Ternyata pelaku juga seorang penyandang difabilitas.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.